News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bawaslu Larang Pemberian Uang Transpor ke Kader dan Simpatisan di Acara Kampanye Terbuka

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Abhan bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Ketua TKN pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Erick Thohir, dan Wakil Ketua BPN nomor urut 02 Mardani Ali Sera mengikuti deklarasi komitmen jelang kampanye terbuka di Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Deklarasi tersebut sebagai komitmen menciptakan Pemilu 2019 yang beretika dan bermartabat jelang kampanye terbuka. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Yogyakarta, mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan akomodasi transportasi berbentuk uang kepada kader, simpatisan maupun relawan dalam kampanye rapat umum terbuka.

Peserta hanya diperbolehkan menerima barang ataupun voucher. "Uang tidak boleh diberikan kepada peserta kampanye," kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (25/3/2019).

Larangan memberikan uang untuk akomodasi transportasi atau makan dalam berkampanye dituangkan dalam Surat Edaran KPU No.278/PL.0.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2019.

Dalam peraturan itu, akomodasi harus diberikan dalam bentuk barang seperti makanan secara langsung, bahan bakar minyak (BBM) untuk peserta kampanye. Sesuai dengan SHBJ di Gunungkidul, voucer transportasi dibatasi Rp 25.000 per orang.

Is mengaku akan mengawasi peserta pemilu dengan mengoptimalkan seluruh anggota yang dimiliki dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.

"Jika mereka melanggar, masuknya itu money politics. Intinya tidak melegalkan cash money," kata dia.

Baca: Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Perusahaan Fintech Pinjaman Online

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah membuat jadwal rapat umum terbuka melalui Keputusan KPU No.63/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-Kab/III/2019 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Terbuka.

Setiap parpol mendapatkan jatah kampanye sebanyak lima kali. Untuk setiap kali kampanye akan berlangsung selama dua hari. Selain itu, ada dua tempat yang dilarang dijadikan tempat kampanya, yakni Alun-alun Kota Wonosari dan Gelanggang Olahraga Handayani.

Baca: Warga Pasar Kemis Dianiayai 5 Debt Collector karena Tunggakan Cicilan Motor, Satu Ditangkap Polisi

Seusai jadwal, kampanye rapat umum terbuka dimulai dari 24 Maret hingga 13 April 2019. Kampanye rapat umum dapat dilaksanakan mulai pukul 09.00-18.00 WIB.

Pemberian porsi yang sama dalam kampanye agar diberlakukan tidak menimbulkan kecemburuan di antara peserta pemilu. Selain itu, di dalam penyusunan juga menghindari gesekan antar-pendukung sehingga jadwal yang dibuat mengacu pada aspek keamanan.

"Kami berharap semua pihak mengikuti aturan yang berlaku," katanya.

Laporan: Markus Yuwono

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Peserta Pemilu Dilarang Beri Uang Transportasi untuk Kampanye Terbuka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini