Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Haram Bagi Umat Islam yang Golput saat Pemilu 2019
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Gelaran Pemilu 2019 yang akan digelar secara serentak pada 17 April nanti, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden disikapi serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk mensukseskan gawe demokrasi lima tahunan tersebut, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa khusus bagi umat Islam.
Yakni, fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2019, alias fatwa haram golput.
Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Gresik dan disampaikan ke publik, Selasa (26/3/2019) di Kantor MUI Kabupaten Gresik di Kompleks Masjid Agung, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Sebagian besar ulama sepakat bahwa mencoblos adalah wajib," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyib.
"Bagi siapa yang tidak mengikuti mayoritas ulama melawan tidak menyoblos berati termasuk maksiat, menentang kesepakatan ulama itu termasuk haram dan berdosa," sambungnya.
Menurut KH Ainur Rofiq Thoyib, kesepakatan fatwa haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya dikeluarkan demi kemaslahatan umat, karena sesuai dengan kemauan rakyat.
Meski sudah mengeluarkan fatwa golput haram, kata KH Ainur Rofiq Thoyib, angka golput masih juga tinggi.
Ia menilai, hal itu disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, sehingga pihaknya akan mengirimkan maklumat yang betul-betul berada di tengah-tengah artinya tidak memihak atau netral.