Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta memutuskan menghentikan pengusutan kegiatan Munajat 212.
Laporan adanya dugaan kampanye dalam acara tersebut dinilai tidak memenuhi dugaan tindak pidana Pemilu.
Menanggapi hal tersebut Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan sudah seharusnya Bawaslu tidak memproses laporan tersebut.
"Saya kira sudah beberapa waktu lalu dan memang tidak ada apa-apa ya, seharusnya memang tidak diproses," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca: KPU Rampungkan Rekap DPTb Nasional, Ada 796.401 Pemilih Pindah Tempat Memilih
Menurut Fadli Zon, tidak ada kampanye dalam acara munajat 212 tersebut.
Ia sudah memberikan keterangan mengenai acara tersebut kepada Bawaslu.
"Keesokan harinya saya menerima juga bahwa itu tidak diteruskan karena tidak cukup bukti. Saya kira memang tidak ada kegiatan kampanye di situ," kata Fadli Zon.
Bawaslu tidak meneruskan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Munajat 212 karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Baca: Maung Bandung bilang Kualitas Fabiano Beltrame di Persib Bandung tak Diragukan
Sebelumnya Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Hal tersebut untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pihak tertentu pada acara Malam Munajat 212, Kamis (21/2/2019) lalu.
Baca: Menteri Lukman: Pihak yang Tahu Ada Suap Segera Laporkan
Laporan ditujukan untuk pejabat negara yang melakukan dugaan pelanggaran karena belum waktunya untuk berkampanye.
"Ada seorang pejabat tinggi negara ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu Capres. Itu aja yang saya laporkan," ungkap Prasetyo.