News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU dan kemendagri Klaim Sudah Bersihkan WNA Pemilik E-KTP dari Daftar Pemilih Tetap

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membersihkan nama- nama warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik alias e-KTP dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakhrullah saat tampil sebagai pembicara dalam Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2018 di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Zudan juga membantah informasi yang menyebutkan ada jutaan WNA yang memiliki KTP elektronik atau KTP-el.  “Tidak benar isu ada jutaan WNA punya KTP elektronik.

"Berdasarkan data hanya ada 1.680 WNA di seluruh Indonesia yang punya KTP el,” katanya seperti yang dukutip dari laman setkab.go.id, Kamis (28/3/2019).

Pemberian KTP kepada WNA, jelas Zudan, bukan lah kebijakan yang baru, apalagi dikaitkan dengan Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 1977 yang membolehkan WNA miliki KTP. “Jadi kebijakan WNA boleh punya KTP ini sudah lama  sejak tahun 1977,” tegas Zudan.

Baca: Faisal Basri Ingatkan Risiko Besarnya Pembiayaan Anggaran dari Penerbitan Surat Utang

Untuk itu, Dirjen Dukcapil itu berharap petugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencermati isian KTP-el sehingga tidak ada WNA yang punya KTP-el lolos untuk memilih.

Baca: Wiranto Menganalogikan Pilpres Seperti Milih Sopir Bus: Yang Kurus Bisa Gemuk, yang Gemuk Bisa Kurus

Hingga saat ini, lanjut Zudan, sudah 97,8% atau sebanyak 188 juta warga melakukan perekaman KTP-el.  “Masih ada sekitar 4 juta warga yang belum lakukan perekaman terutama di Papua dan Papua Barat,” ujar.

Dirjen Dukcapil Kemendagri itu  juga mengingatkan perlunya diantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3) ini mengenai kemungkinan membolehkan warga untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan lain di luar KTP elektronik. Sebab berdasarkan data ada sebanyak 2.8 juta warga yang pernah memiliki identitas lebih dari satu.

“Putusan MK ini perlu diantisipasi karena bisa saja pemilih punya data ganda karena punya 4 rumah jadi punya 4 kartu keluarga dan 4 KTP,” ungkap Zudan seraya berharap MK memutuskan warga yang bisa memilih dengan berdasarkan database KTP-el.

Reporter: Handoyo

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul WNA pemilik KPT el yang masuk DPT pemilu tahun 2019 telah dibersihkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini