TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) karena telah membuat pernyataan provokatif.
Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menuding Jokowi mengeluarkan pernyataan provokatif karena mengajak pemilih mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan baju berwarna putih.
"Perbuatan Pak Jokowi selaku capres, yang di dalam kampanyenya telah menyampaikan suatu pernyataan provokatif dan secara tendensius menuduh tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi melakukan pelanggaran kampanye," kata Koordinator ACTA, Muhajir, melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Pernyataan yang disampaikan melalui surat yang ditandatangani Jokowi itu, menurut pelapor, dapat memecah belah bangsa.
Hal ini berpotensi memunculkan konflik antara pemilih yang berbaju putih dan tidak berbaju putih.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Elektabilitas Jokowi Akan Berantakan Akibat Kasus Bowo Sidik Pangarso
"Dengan beredarnya surat yang ditandatangani oleh Pak Jokowi, yang berisikan imbauan, 'Gunakan hak pilih kita pada tanggal 17 April 2019. Jangan lupa pilih yang bajunya putih, karena putih adalah kita. Kita semua ke TPS berbondong-bondong berbaju putih'. Adapun jika terjadi, maka hal tersebut sangat berpotensi pula untuk memecah belah bangsa," ujar Muhajir.
Tak hanya itu, pelapor menilai, pernyataan Jokowi di hadapan para pengusaha dan pendukungnya di Gedung Istora Senayan, Kamis (21/3/2019) juga provokatif.
Dalam acara itu Jokowi meminta warga negara yang sudah punya hak pilih untuk tidak golput dan menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di TPS.
Lewat pernyataannya, Jokowi sempat menyinggung istilah 'organisasi' yang dianggap tendensius terhadap lawan politiknya.
Baca: Ketahuan Rusak 8 Baliho Capres Jokowi, Rozi Nyaris Diamuk Massa
" 'Jangan biarkan satu orang pun golput, karena ini menentukan arah negara ke depan. Bapak, ibu, mau memilih yang didukung oleh... organisasi-organisasi yang itu?' Kata Pak Jokowi, yang selanjutnya ribuan orang yang hadir tertawa dan bertepuk tangan seakan mengerti maksud Pak Jokowi, dan kompak menjawab, 'Tidaaak!'. 'Saya tak menyebut ya, tapi sudah tahu sendiri kan? Inilah yang saya sampaikan', ujar Pak Jokowi lagi," tutur Muhajir menggambarkan pernyataan Jokowi.
Pelapor menuding Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu memuat tentang larangan menghasut dan menghina peserta pemilu yang lain terkait dengan SARA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu atas Tudingan Kampanye Provokatif"