News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mencoblos Bisa Pakai Suket, Bawaslu: Ini Dorongan untuk Dirjen Dukcapil Kebut Perekaman E-KTP

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja tengah mensortir surat suara DPD untuk Pemilu 2019 di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019). KPU Kecamatan Menteng mensostir keseluruhan surat suara sekitar 68.132 untuk didistribusikan ke kelurahan-kelurahan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Abhan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberlakuan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2019.

Keputusan MK, katanya, harus ditindaklanjuti oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri beserta jajaran dibawahnya untuk memastikan masyarakat yang belum merekam datanya, bisa segera melakukannya.

Dan Dukcapil juga harus cepat mengurus surat keterangan perekaman itu, semata demi menjaga hak politik masyarakat tidak hilang.

Sebab diketahui, ada sekitar 4 juta orang yang belum lakukan perekaman e-KTP.

"Soal suket yang sudah diakomodir tapi suket yang berbasis perekaman KTP elektronik. Artinya mendorong pemerintah dalam hal ini Dirjen Dukcapil sampai jajaran untuk memastikan orang-orang yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman dan mengeluarkan surat keterangan agar hak pilih nya tidak hilang," kata Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Nantinya, mereka yang mencoblos pakai suket namun belum terdaftar di DPT, maka yang bersangkutan akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Baca: Knalpot GP Taper Big Silincer dari Daytona, Untuk Harian Bisa, Racing Pun Oke

Mereka tinggal datang ke TPS menggunakan suket sebagai ganti e-KTP-nya yang belum tercetak.

"Dia bisa menunjukkan surat keterangan dari Dukcapil dan itu dapat disamakan dengan KTP elektronik," ujar dia.

Sementara Ketua KPU RI Arief Budiman sambut baik keputusan MK ini. Katanya, dalam peraturan KPU juga telah tercantum bahwa syarat memilih di Pemilu 2019 selain e-KTP juga bisa pakai surat keterangan.

Yang baru dari keputusan MK adalah menjelaskan secara spesifik bahwa pemakaian suket bisa dipakai sepanjang itu dikeluarkan oleh Dukcapil.

Baca: Lanudad Gatot Subroto Siap Buka Pelayanan Penerbangan Sipil

Suket yang berlaku juga adalah surat keterangan yang menunjukan bahwa seseorang sudah melakukan perekaman secara elektronik.

Sehingga walaupun berbentuk suket, ketunggalan dari keabsahan datanya tetap bisa dijamin.

"Pertama terkait dengan syarat pemilih bisa didaftar dalam data pemilih harus KTP elektronik. KPU dalam peraturannya sebenarnya telah mencantumkan selain KTP elektronik bisa juga dengan suket," kata Arief di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

"Boleh dengan suket sepanjang suket dikeluarkan oleh Dukcapil bukan oleh yang lain, bukan untuk kepentingan lain, dia adalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang sudah direkam secara elektronik," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini