News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Putusan MK, Kemendagri Dituntut Jemput Bola ke Masyarakat Bukan Malah Pasif

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga tampak serius melakukan pelipatan suara di Gudang KPU di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (15/3/2019). TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kini para pemilih bisa pakai surat keterangan (suket) perekaman e-KTP sebagai syarat nyoblos di Pemilu 2019.

Namun suket yang berlaku hanyalah bukti keterangan perekaman e-KTP dari Dukcapil.

Sebagai pihak yang punya kewenangan soal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh hanya pasif menunggu kemauan masyarakat melakukan perekaman.

Mereka harus jemput bola atau door to door untuk menggenjot perekaman e-KTP kepada masyarakat yang belum mengurus itu. Apalagi dalam administrasi kependudukan yang digunakan sebagai basis data Pemilu, mensyaratkan negara harus berperan aktif.

Karena siapa yang bisa menjamin informasi perihal putusan MK tadi, sampai ke telinga masyarakat secara menyeluruh.

"Masyarakat tidak sepenuhnya terinformasi dengan baik soal pengaturan yang baru ini. Jadi diperlukan juga jemput bola dan pro aktif Kemendagri untuk memastikan para WNI yang belum melakukan perekaman KTP-el bisa segara dilakukan," kata Direktur Perludem Titi Anggraeni saat dihubungi, Jumat (29/3/2019).

Baca: MK Bolehkan Suket KTP-El Jadi Syarat Mencoblos

Selain itu, dalam beberapa kondisi, banyak juga masyarakat yang sudah datang ke kantor Kecamatan namun ternyata alat perekamnya dalam kondisi rusak. Ada pula perangkat infrastruktur yang tidak tersedia atau tak bisa digunakan karena offline.

"Dalam beberapa permasalahan yang kami temui itu terjadi. Sebab perangkat infrastruktur yang tidak tersedia di lapangan. Pemilih sudah datang, alatnya tidak bisa beroperasi," jelas Titi.

Bila Kemendagri tidak bersikap segera pro aktif di sisa 20 hari sebelum waktu pencoblosan tanggal 17 April, maka dampaknya akan banyak warga negara Indonesia yang kehilangan hak konstitusionalnya.

Sebab diketahui sebelumnya, ada sekitar 4 juta warga negara Indonesia yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Kemendagri juga harus memastikan bahwa semua infrastruktur siap untuk menjangkau masyarakat secara proaktif. Bukan hanya pasif menanti masyarakat datang," tegasnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini