TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga survei Indo Barometer merilis hasil survei di bulan Maret terkait elektabilitas calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung di Pemilihan Presiden 2019.
Meskipun pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin masih unggul dari pasangan Prabowo-Sandiaga dengan persentase 50,8 persen melawan 32 persen, elektabilitas paslon 02 terus meningkat dari bulan Februari.
Diketahui, pada Februari 2019 lalu, survei Indo Barometer menunjukkan Prabowo-Sandi meraih elektabilitas sebesar 28,9 persen.
Itu artinya ada kenaikan sebesar 3,1 persen di bulan Maret.
"Jika dibandingkan dengan data survei Indo Barometer pada bulan Februari 2019 kemarin, pasangan Jokowi-Amin unggul dengan selisih sebesar 21,3 persen. Di mana pasangan Jokowi-Ma’ruf unggul 50,2 persen. Sementara Prabowo-Sandi 28,9 persen. Adapun yang tidak menandai apapun pada kertas suara sebesar 20,9 persen," ucap peneliti Indo Barometer, Hadi Suprapto Rusli, di Hotel Century Park, Selasa (2/4/2019).
Namun, jika disimulasikan head to head antar capres, calon petahana Joko Widodo masih memiliki elektabilitas lebih tinggi dari pada Prabowo Subianto.
"Dari pertanyaan simulasi dua gambar Capres, yakni antara Jokowi dan Prabowo yang disodorkan kepada responden, Jokowi terpilih sebanyak 52,1 persen, Prabowo 31,8 persen, sementara yang masih merahasiakan pilihanya sebesar 16,1 persen, Jokowi kembali menggunguli Prabowo," paparnya.
Untuk diketahui, jumlah sampel pada survei sebanyak 1.200 responden, dengan margin of error sebesar 2,83 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca: Megawati Hadiri Penyerahkan KTA PDIP Bagi Para Habaib
Metode penarikan sampel yang digunakan adalah multistage random sampling.
Survei dilakukan di seluruh Provinsi di Indonesia, yang meliputi 34 Provinsi, pada tanggal 15-21 Maret 2019.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner, serta responden survei adalah warga negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu warga yang minimal berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah pada saat survei dilakukan.