TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyebut langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik dicoretnya nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dari daftar caleg tetap (DCT) anggota DPD RI, tidak menyalahi aturan.
Melalui cuitannya, Jumat (5/4/2019), Mahfud menegaskan bahwa tak ada yang salah di antara keduanya.
Bagi Mahfud, kesalahan justru datang dari orang-orang yang meributkan.
"Yang salah yang meributkan, bkn salah satunya.
Wong nyatanya tak ada masalah yg perlu diributkan kok.
Makanya saya jelaskan agar berhenti meributkan hal-hal yg tidak perlu," " tegas Mahfud.
Langkah Presiden Jokowi yang menyurati KPU meminta OSO tetap masuk dalam DCT anggota DPD periode 2019-2024 dianggap sesuai dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika tak menyampaikan melalui surat, justru dianggap keliru, tulis Mahfud dalam cuitannya.
Sementara KPU yang menolak permintaan Presiden Jokowi juga disebut tidak menyalahi aturan.
Pasalnya KPU juga menjalankan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.