News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TKN-BPN Ikut Debat Anti Korupsi Bergaya Oxford Union

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

The University of Oxford Society of Indonesia bekerja sama dengan Bimasena The Mines and Energy Society dan Daya Dimensi Group menggelar debat terbuka dengan tema Anti Korupsi di Graha Bimasena, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019) malam. TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok alumni-alumni Oxford yang tergabung dalam The University of Oxford Society of Indonesia bekerja sama dengan Bimasena The Mines and Energy Society dan Daya Dimensi Group menggelar debat terbuka dengan tema "Anti Korupsi" di Graha Bimasena, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019) malam.

Debat terbuka ini menampilkan dua kubu dari masing-masing kubu pendukung pasangan calon presiden yang sedang berkontestasi pada Pilpres 2019 dalam pandangannya memerangi korupsi.

TKN dan BPN sama-sama diwakili oleh empat orang.

TKN diwakili oleh Budiman Sudjatmiko yang berkolaborasi dengan Rio Haminoto, Agus P Sari dan Dini S Purwono.

Sementara itu, BPN diwakili oleh Sudirman Said, Dirgayuza Setiawan, Bambang Widjojanto dan Ledia Hanifa.

Mekanisme debat tidak seperti debat capres-cawapres yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

President The University of Oxford Society of Indonesia, Rio Yovian Haminoto mengatakan debat yang diselenggarakan pihaknya menggunakan gaya Oxford.

"Memang menggunakan Oxford Union Style," ujar Rio ditemui setelah acara selesai.

Para perwakilan diberi waktu untuk bicara selama sekitar 7 menit.

Dengan begitu, 8 orang diberikan waktu 7 menit untuk bicara secara bergantian.

Mereka bebas mengutarakan pemikirannya namun harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan, yakni anti korupsi.

Masing-masing peserta debat boleh mengajukan interupsi pada satu menit terakhir.

Namun, pihak yang sedang berbicara memiliki hak untuk menolak memberikan waktu bicara kepada lawan yang menginterupsi. Semacam diskresi yang dimiliki pembicara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini