News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sebut Dua Tersangka Sengaja Sebar Video Hoaks "Server KPU Disetting" Tanpa Klarifikasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni memaparkan keterangan tersangka yang menyebarkan kabar KPU memiliki server di luar negeri untuk memenangkan capres tertentu.

Dari keterangan tersangka, mereka sengaja menyebarluaskan video dan tulisan berisi tudingan KPU memiliki server di luar negeri yang di-setting atau diatur untuk memenangkan capres tertentu tanpa klarifikasi lebih dulu.

"Sementara ini yang bersangkutan tidak mengklarifikasi dulu kabar. Jadi ketika menerima berita keduanya langsung mengunggah ke medsosnya," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Senin (8/4/2019).

Namun ia mengatakan masih menyelidiki hubungan antara keduanya meski keduanya mengaku tidak mengenal satu sama lain.

"Untuk korelasi sementara masih kita lakukan penyelidikan karena yang satu ditangkap di wilayah Ciracas dan yang satu di wilayah Lampung. Untuk pengakuannya sampai saat ini keduanya mengaku tidak saling mengenal satu sama lain," kata Dani.

Ia mengatakan, kedua pelaku mendapat informasi berupa video tersebut dari satu akun instagram yang saat ini telah disuspend.

"Mendapat berita dari salah satu instagram yang sampai saat ini instagram tersebut langsung suspend. Langsung tidak ada. Jadi yang menyebarkan pertama masih kita selidiki karena ketika menyebarkan yang bersangkutan langsung menghilang," kata Dani.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka berinisial EW yang merupakan buzzer dan RD yang merupakan seorang dokter sekaligus ibu rumah tangga.

Baca: Keterangan Polri Soal Dua Tersangka Penyebar Video Hoaks KPU Punya Server di Luar Negeri

Dedi mengatakan EW ditangkap di Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (7/4/2019) dini hari sedangkan RD ditangkap di Lampung.

Dedi mengatakan keduanya berperan sebagai buzzer dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikannya di Mabes Polri Jakarta Selatan pada saat konferensi pers pada Senin (8/4/2019).

"Untuk inisial tersangka yang saat ini kita hadirkan atas nama EW. Dia memiliki akun @ekowboy. Akun twitternya ngelink juga dengan babe.com. Yang bersangkutan memiliki follower cukup banyak. EW ini ditangkap di wilayah Ciracas Jakarta Timur. Satu lagi berinisial RD saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Lampung. Untuk RD, menggunakan FB," kata Dedi.

Dedi mengatakan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pemeriksaan di Direktoeat Suber Bareskrim Polri.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain ponsel dan sim card pribadi yang digunakan tersangka untuk menyebarkan berita hoaks tersebut.

"Keduanya dikenakan pasal 45 ayat 3 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, dan Pasal 14 ayat 1 UU 1946. Ancaman hukumannya empat tahun," kata Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini