News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Polisi Tangkap Ibu Dokter dan Buzzer Penyebar Video Hoax Server KPU Disetting

Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka pemilik akun media sosial yang mengunggah video dan tulisan berisi tudingan bahwa KPU memiliki server di luar negeri yang di-setting atau diatur untuk memenangkan capres-cawapres petahana, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Pilpres 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka berinisial EW yang merupakan buzzer dan RD yang merupakan seorang dokter sekaligus ibu rumah tangga.

Dedi mengatakan EW ditangkap di Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (7/4/2019) dini hari sedangkan RD ditangkap di Lampung.

Menurut Dedi keduanya berperan sebagai buzzer dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikannya di Mabes Polri Jakarta Selatan pada saat konferensi pers pada Senin (8/4/2019).

Baca: Soal Hoaks KPU Setting Server, Mahfud MD: Biar Gampang Menolak Hasil Pemilu kalau Kalah

"Untuk inisial tersangka yang saat ini kita hadirkan atas nama EW. Dia memiliki akun @ekowboy. Akun twitternya ngelink juga dengan babe.com. Yang bersangkutan memiliki follower cukup banyak. EW ini ditangkap di wilayah Ciracas Jakarta Timur. Satu lagi berinisial RD saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Lampung. Untuk RD, menggunakan FB. RD berpendidikan cukup tinggi yakni dokter," kata Dedi.

Dedi mengatakan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pemeriksaan di Direktoeat Siber Bareskrim Polri.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain ponsel dan sim card pribadi yang digunakan tersangka untuk menyebarkan berita hoaks tersebut.

"Keduanya dikenakan pasal 45 ayat 3 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, dan Pasal 14 ayat 1 UU 1946. Ancaman hukumannya empat tahun," kata Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini