TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku akan segera mengumumkan ke publik, hasil investigasi kasus surat suara tercoblos di Malaysia. Bawaslu akan memutuskan perkara tersebut sebelum Minggu (14/3). Artinya, Sabtu besok keputusan itu sudah bisa dirilis.
"Pokoknya sebelum tanggal 14 (April). Karena tanggal 14 itu adalah hari pemungutan suara untuk di Kuala Lumpur. Nah jadi secepat mungkin kita dapat melaporkan," jelas Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Sebelum seluruh investigasi rampung dilakukan, Bawaslu dan KPU tak bisa merilis temuan final soal perkara tersebut.
Mereka akan terlebih dulu menunggu perkara itu bisa dijelaskan secara komperehensif. Sehingga seluruh detail kejadian yang sesungguhnya bisa disampaikan selengkap mungkin.
Baca: Kiai dan Pengasuh Pondok Pesantren Berperan Meluruskan Fitnah serta Bendung Ujaran Kebencian
Bawaslu menghindari penyampaian informasi yang terpotong-potong, untuk mencegah timbulnya permasalahan lain di kemudian hari.
"Nanti informasi yang disampaikan tidak jelas. Jangan nanti satu persoalan selesai, nanti muncul lagi besok persoalan yang lain-lain," kata Fritz.
"Jadi untuk bisa tahu apakah ini benar atau tidak mengenai sebuah operasi besar ataukah operasi kecil, ini harus melakukan klarifikasi yang penuh. Jadi kami harap teman-teman dapat bersabar dalam proses," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara bersama-sama menerbangkan anggotanya ke Malaysia untuk mengecek langsung polemik surat suara tercoblos yang ramai menjadi perbincangan publik.
Dua Komisioner KPU RI yaitu Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari, serta satu Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo terbang langsung ke Selangor, Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka mau mengklarifikasi terhadap sejumlah persoalan seperti lokasi, pemilik lokasi, jumlah surat suara, apakah surat suara itu resmi dikeluarkan oleh KPU, siapa yang pertama kali menemukan, siapa pihak perekam video, serta siapa pihak yang melapor ke Panitia Pengawas.