TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beri tanggapan tentang tak diizinkannya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melakukan kampanye terbukan di Simpang Lima, Semarang.
Ganjar Pranowo mengatakan bahwa larangan kampanye di Simpang Lima tak hanya diberikan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02.
Ganjar mengatakan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo/ Jokowi pun tak boleh melakukan kampanye terbuka di Simpang Lima.
Rencananya, kampanye akbar di Lapangan Pancasila atau Simpang Lima Semarang itu menjadi kampanye pamungkas pasangan Prabowo-Sandi.
Baca: Alasan Larangan Prabowo Kampanye di Semarang, Ganjar Pranowo: Ini Berlaku untuk Semua Kubu
Ganjar mengatakan, batalnya kampanye karena Lapangan Simpang Lima tidak boleh digunakan untuk kegiatan partai politik.
Penentuan lokasi adalah wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Kemarin kita cek ke walikota, mereka tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," kata Ganjar, Kamis (11/4/2019).
Pria 50 tahun ini menjelaskan, pihak Pemerintah Jawa Tengah tidak membuat peraturan yang mengatur lokasi-lokasi kampanye.
Semua titik kampanye ditentukan oleh KPU berdasarkan peraturan dari Wali Kota Semarang.
Ganjar menilai jika ada pihak yang menuduhnya menerbitkan aturan adalah tidak benar.
Pihaknya tidak pernah memberikan kebijakan pelarangan kampanye.
Baca: Soal Prabowo Dilarang Kampanye di Simpang Lima, Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Angkat Bicara
"Gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan walikota," tambahnya.
KPU Kota Semarang sendiri telah mengatur 43 titik yang boleh dijadikan lokasi kampanye.
Rata-rata lokasi kampanye adalah lapangan sepakbola yang berada di wilayah kelurahan.
Lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak masuk sebagai salah satu sebagai tempat kampanye rapat umum.
"Pak Jokowi juga tidak boleh di situ," tambahnya.
Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menegaskan bahwa lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak boleh digunakan sebagai lokasi menggelar kampanye terbuka pada Pemilu 2019 ini.
Larangan itu karena berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon presiden 01 maupun pasangan calon presiden 02, ataupun kampanye akbar partai politik peserta pemilu.
Baca: Kampanye Akbar Jokowi-Maruf di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang Wing Wiyarso menjelaskan, sesuai ketentuan, lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019 ini.
Penentuan lokasi kampanye juga telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang.
"Sudah ada larangan dari KPU dan itu bukan wewenang kami. Di situ juga tidak dimasukkan ke dalam lokasi kampanye," kata Wing, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Wing mengatakan, pelarangan itu berlaku untuk semuanya, bukan sebatas dari kubu pasangan calon Prabowo-Sandiaga.
Simpang Lima memang diputuskan tidak dijadikan tempat kampanye.
"Itu berlaku untuk semua kubu yang ingin pakai simpang lima," katanya.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Semarang, lapangan Simpang Lima memang tidak direkomendasikan sebagai tempat kampanye.
Baca: Prabowo Dilarang Kampanye di Semarang, Berikut Tanggapan Wali Kota Hendrar Prihadi hingga Elite BPN
KPU mengatur lokasi yang dibolehkan kampanye, yaitu di 43 titik, dengan mayoritas berupa lapangan sepak bola di tingkat kelurahan.
Sebelumnya, kubu Prabowo keberatan karena ingin kampanye di pusat kota, bukan di wilayah pinggiran.
Juru bicara badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi Jawa Tengan Sriyanto Saputro mengatakan, penggunaan Simpang Lima sebetulnya dibolehkan jika ada izin dari pemerintah atau perseorangan.
Namun, karena izin tidak boleh, kegiatan kampanye akbar di Semarang dibatalkan.
“Yang dibolehkan itu di wilayah pinggiran, tidak di pusat kota. Kami coba cari alternatif di kota, di Jatidiri, tapi juga tidak dibolehkan.
Di Stadion Diponegoro yang dibolehkan hanya halaman parkiran, dan itu kalau dipenuhi ratusan ribu orang tentu tidak pas,” katanya.
“Simpang Lima memang tidak masuk lokasi, tapi ada klausul yang membolehkan itu bisa digunakan,” katanya.
Baca: Kampanye di Solo, Prabowo Subianto Singgung Soal Amplop hingga Curhat Dilarang Kampanye di Semarang
Pemerintah Kota Semarang, kata Sriyanto, telah mengirim surat balasan tertanggal 9 April 2019, yang isinya melarang lapangan digunakan untuk kampanye partai politik.
Surat bernomor 426.23/2345 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang itu ditandatangani Pj Sekda Kota Semarang Agus Riyanto.
Berikut petikannya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah berkomitmen, Lapangan Pancasila/Simpang Lima tidak diperuntukkan untuk kegiatan kampanye bagi semua partai politik," katanya.
"Selanjutnya terkait dengan permohonan tempat kampanye yang diajukan DPC Partai Gerindra Kota Semarang, silakan menggunakan tempat-tempat yang sudah disediakan untuk kegiatan kampanye sesuai dengan keputusan KPU Kota Semarang,” ucapnya.
(Kompas.com/Nazar Nurdin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Izin Kampanye Prabowo di Semarang, Ganjar: Pak Jokowi Juga Tak Boleh di Situ dan Pemkot Semarang: Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai Kampanye Paslon 01 ataupun 02.