News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur ke DKPP

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Hukum TKN, Irfan Pulungan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia, Yaza Azhahra kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan viralnya surat suara tercoblos di mana Yaza diduga berafiliasi dengan pasangan calon presiden 02.

Direktur Hukum TKN, Irfan Pulungan, menduga Yaza Azhahra telah melanggar kode etik sebagaai penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu.

Baca: Nursyahbani: Presiden Jokowi Tampaknya Tidak Peduli Terhadap Kasus Novel Baswedan

"Penyelenggara pemilu itu seharusnya mandiri, punya prinsip dan menolak campur tangan pengaruh siapa pun dan tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi," kata Irfan Pulungan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).

Seharusnya, dikatakan Irfan, posisi Yaza sebagai Ketua Panwaslu melakukan investigasi terhadap persoalan atau peristiwa yang ada.

Baca: Kembali Aktif Lagi di Instagram, Veronica Tan Bocorkan Kegiatannya Bersama Putri Ahok

"Jangan terburu-buru menyatakan ini sebuah kesalahan dan kesengajaan yang dia sendiri belum tahu dan tidak lihat peristiwanya karena dia hanya ditunjukan oleh sekber Paslon 02 tentang masalah itu," katanya.

Pihaknya menyayangkan sikap Yaza yang menurutnya telah menimbulkan kegaduhan jelang Pemilu 2019.

"Keputusan dia itu yang dia sampaikan ke publik sebagai pernyataan personal atau pernyataan internal panwaslu luar negeri ini yg belum kita ketahui karena belum ada pernyataan yang lainnya selain dia. Itu yang kamj sesalkan karena dia terlalu terburu buru," kata Irfan.

Baca: Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Pidana 7 Tahun Irwandi Yusuf

Pihaknya juga telah membawa bukti terkait pelaporan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti DKPP.

"Kami sudah lampirkan bukti video-video yang ada, baik itu rekaman dialog di salah satu televisi swasta dan ada berita online juga," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini