News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yuk Pasang Bendera Merah Putih!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajakan kibar Sang Merah Putih sebagai simbol menjaga perdamaian Pemilu 2019

Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menilai gelaran Pemilu yang kerap disebut sebagai pesta demokrasi, tak lain adalah pesta kegembiraan. Karenanya, Jokowi meminta seluruh masyarakat wabil khusus pendukungnya, untuk menyambut Pemilu 2019 pada 17 April, dengan penuh kegembiraan dan penuh optimistis.

Demikian dikatakan Jokowi saat melakukan kampanye terbuka di Stadion Singaperbangsa Karawang, Jawa Barat pada Selasa (9/4). "Kita harus gembira karena pesta demokrasi adalah pesta kegembiraan. Siapa setuju tunjuk jari. Jangan sampai malah ada yang menakut- nakuti. Jangan sampai malah ada yg pesimis. Betul? Jangan sampai ada yang malah suka marah-marah," katanya.

Kegembiraan menyambut pesta demokrasi, diwujudkan Jokowi dengan mengajak masyarakat merasakanya lewat karnaval saat berkampanye di Tangerang, Banten, pada Minggu (7/4). "Inilah yang dinamakan pesta demokrasi. Pesta harus seneng, gembira. Jangan sampai dengan adanya pesta demokrasi diciptakan adanya ketakutan," kata Jokowi

Seperti halnya dalam kampanye sebelumnya maupun saat sebagai seorang kepala negara, saat di Tangerang Jokowi juga berpesan, dalam pesta demokrasi jangan sampai ada kemarahan dan pentingnya menjaga persaudaraan serta persatuan bangsa.

"Kita semua yang ikut kontestasi saudara sebangsa setanah air. Siapa setuju Kita terus jaga kerukunan, persatuan. Jangan sampai kita jadi nggak bersaudara. Siapa yang setuju pesta demokrasi diisi dengan kegembiraan tunjuk jari!" ujar Jokowi, yang disambut suara dukungan serta acungan jempol para pendukungnya.

Nah soal kegembiraan, sejatinya juga dapat digambarkan dengan memasang Sang Merah Putih. Hal tersebut dimungkinan oleh payung hukum yang melindungi Sang Merah Putih. Aturan dimaksud, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Pada Bab II PP 40/1958, yang mengatur tentang waktu dan tata cara penggunaan, disebutkan mengenai pada kesempatan apa saja Sang Merah Putih dapat dikibarkan. Salah satu pasal di dalamnya memberikan jawaban mengenai mengapa ada kebiasaan memasang bendera merah putih saat peringatan Hari Kemerdekaan yakni 17 Agustus.

Hal itu tak lain karena tercantum, di Ayat 1 Pasal 7 PP 40/1958. Ayat selanjutnya, menyebutkan dalam hal-hal yang istimewa yaitu pada waktu diadakan peringatan-peringatan nasional atau perayaan lain yang menggembirakan nusa dan bangsa, maka pemerintah dapat mengajurkan supaya Bendera Kebangsaan dikibarkan di seluruh negara.

Pada ayat lainnya namun masih di Pasal 7 PP 40/1958, menyebutkan penggunaan bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan di tempat yakni antara lain diadakan peralatan perwakilan, sunatan, dan peralatan-peralatan agama atau adat yang lain yang lazim dirayakan; diadakan pertemuan-pertemuan seperti muktamar, konperensi, peringatan tokoh-tokoh nasional atau hari-hari bersejarah; diadakan perayaan sekolah, diadakan perayaan-perayaan lain di mana pemasangan bendera itu dapat dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum.

Aturan mengenai bendera kebangsaan memungkinkan untuk pasang Sang Merah Putih. Yuk pasang Sang Merah Putih untuk meriahkan Pesta Demokrasi.

Medsos Yuk Pasang Bendera Merah Putih . (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini