News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Rangkaian Debat Usai, Masa Tenang Dimulai

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres 02, Prabowo Subianto dan capres 01 Jokowi di debat Pilpres 2019 kelima, Sabtu (13/4/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima rangkaian debat Pilpres 2019 telah berakhir. Penyelenggaraan debat kelima malam tadi sekaligus menutup seluruh kegiatan kampanye.

Dan selama tiga hari ke depan, mulai 14 hingga 16 April, kita akan masuk ke masa tenang. Masa dimana tak boleh lagi ada penayangan soal kampanye, baik itu alat peraga (APK), konten iklan peserta Pemilu di media sosial, pun media massa.

"Memasuki 3 hari masa tenang yang dimulai besok Minggu 14 April 2019. Kami ingin pesan kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk menuntaskan tugas-tugasnya dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip kerja yang profesional, transparan, bertanggung jawab dan berintegritas," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam pesan penutup debat kelima, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

Arief mengingatkan, supaya para peserta Pemilu menghormati publik dari segala hiruk-pikuk kampanye.

Sedangkan teruntuk masyarakat yang punya hak pilih, masa tenang jadi ajang bagi mereka untuk menjernihkan pikiran dan memantapkan pilihannya.

Baca: Dua Gol Penalti Paul Pogba Bungkam West Ham, Man United Geser Arsenal

Publik juga diimbau turut serta mengawal seluruh proses Pemilu dari pencoblosan, rekapitulasi suara, hingga penetapan hasil Pemilu secara nasional.

"Kami ingin mengingatkan agar tidak lagi melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang," ujarnya.

"Kepada pemilih kami menyerukan agar dapat berpartisipasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hingga penetapan hasil Pemilu secara nasional," imbuh Arief.

KPU berharap, semua pihak bisa menjaga ketenangan dan kedamaian, serta menyelesaikan semua persoalan lewat ruang-ruang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini