Komisioner KPU, Ilham Saputra telah membantah nama Samsul Bahri, WNA yang mengurus pemungutan suara di Sydney, Australia.
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membantah nama Samsul Bahri sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Sydney, Australia.
Nama Samsul Bahri mencuat di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan kecurangan Pilpres 2019 di Sydney.
"Di hoaks itu muncul bahwa seakan-akan Samsul Bahri anggota KPPSLN, di kita enggak ada yang namanya Samsul Bahri," ungkap Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Bahkan, nama tersebut dikatakannya tidak tercantum sebagai anggota KPPSLN di manapun.
Baca: Ratusan WNI di Sydney Terpaksa Golput, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Baca: Di Sydney, Warga yang Akan Mencoblos Antre Sampai berjam-jam, KPU Diminta Evaluasi
Dalam sebuah unggahan di Facebook oleh akun Revolusi Mental, tertulis bahwa Ketua KPPSLN di Sydney dengan nama Samsul Bahri merupakan pendukung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Akun tersebut juga menuliskan informasi bahwa Samsul sudah menjadi warga negara Australia tetapi mengurusi Pemilu Indonesia.
Menurut akun tersebut, terdapat dugaan kecurangan untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres yang diselenggarakan di Sydney.
Unggahan tersebut juga disertai sebuah video yang menampilkan sekelompok orang beradu mulut dengan seorang laki-laki berkacamata dan berjas biru.
Baca: Ratusan WNI Sydney Terpaksa Golput, Acha Septriasa Ceritakan Apa yang Terjadi di Sana
Baca: Bercermin dari Kejadian di Sydney, KPU Diminta Perbanyak Fasilitas Mencoblos di TPS
Posisi di antara keduanya dibatasi oleh sebuah pagar. Terkait video tersebut, Ilham juga mengaku tidak mengetahuinya.
"Ya enggak ngerti, Samsul Bahri itu siapa," tuturnya.
Berikut tulisan lengkap pada unggahan akun tersebut seperti dikutip Kompas.com:
"Kecurangan di pilpres di Australia.
Ternyata *KETUA KPPS SYDNEY* (Samsul Bahri) sudah jadi Australian citizen!!! Dan dia ngurusin Pemilu Indonesia!!!!
Udah gitu pro02! Cara-cara kotor mulai mereka lakukan, bahkan banyak yang kehilangan hak pilihnya di Australia ulah orang-orang dari 02"
Baca: KPU Diminta Tambah Hari Pemungutan Suara Untuk Ratusan WNI di Sydney yang Gagal Mencoblos
Baca: Ratusan WNI di Sydney Gagal Nyoblos, Acha Septriasa Ungkap Persoalan yang Terjadi
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney, Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.
Sebelumnya, warga negara Indonesia (WNI) di daerah tersebut menumpahkan kekecewaannya di media sosial karena tidak dapat mencoblos.
Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.
"Sydney itu kan jam 6 sore ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Menurut informasi yang ia miliki, surat suara masih tersedia. Namun, kelanjutan penyelenggaraan pencoblosan dan nasib para pemilih tergantung pada keputusan panwas di Sydney.
Baca: Batal Memilih dan Terpaksa Golput, Ratusan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang
Baca: Pengusaha Indonesia Dirikan Hotel Bintang Lima Pertama Di Kawasan Green Square Sydney
Ilham menuturkan, keputusan tersebut tak dapat diambil secara sepihak oleh KPU atau pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Sekarang terkait nasib pemilih itu masih menunggu rekomendasi dari Panwas sana, apakah kemudian dimungkinkan adanya rekomendasi untuk pelaksanaan pemilu bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ilham menuturkan pihak PPLN masih menunggu keputusan panwas setempat.
Sebelumnya, ratusan WNI di Sydney, Australia, dirundung perasaan kecewa. Pasalnya, ratusan WNI dipaksa berstatus golput lantaran tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos.
Di Australia, WNI secara serempak melakukan pemilu pada Sabtu, 13 April 2019. Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney.
Baca: Ratusan WNI di Sydney Terpaksa Golput, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Baca: Batal Memilih dan Terpaksa Golput, Ratusan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang
"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU. Apakah akan dilkukan pemilu tambahan atau tidak kami tunggu keputusan KPU pusat," ujar Heranudin, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney.
Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membeludak. Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.
Ratusan orang yang "dipaksa" berstatus golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Bantah soal Kabar Samsul Bahri, WNA yang Disebut Mengurus Pencoblosan di Sydney