TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk lebih dulu mengecek dan memastikan surat suara yang akan dicoblos sudah ada tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jika tidak ada tanda tangan Ketua KPPS, maka surat suara tersebut tetap tidak dihitung karena tidak sah.
"Nah buat para pemilih jangan lupa memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Karena kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukkan kotak, ditemukan ketika dihitung surat suara tidak ada tanda tangan ketua KPPS. Maka itu dianggap tidak sah," jelas Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan pihaknya tengah membuat surat edaran, berisi informasi bahwa identitas TPS seperti nomor dan wilayah lokasi mencoblos boleh menggunakan stempel.
Baca: Diskon Tarif Tol Trans Jawa Diperpanjang Hingga Mudik Lebaran
Hal itu dilakukan supaya meringankan kerja para Ketua KPPS.
"Kami sedang menyusun surat edaran dan diperbolehkan. Itu bagian mempercepat kerja KPPS," ujar Pramono.
Pramono juga mengingatkan kepada para pemilih agar memastikan kondisi fisik surat suara ketika diterima dari KPPS. Jika mendapati ada kerusakan, pemilih diminta segera lapor ke petugas dan meminta surat suara pengganti.
"Langsung minta ganti ke KPPS nya. Ketika pemilih membuka surat suara di bilik itu harus dibuka dan dicek dulu surat suaranya apakah ada coblosan, sobek, atau berlobang. Kalau sobeknya sepanjang tidak di kolom peserta Pemilu tidak masalah," pungkas Pramono.