TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSITOLI - Polres Nias melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang calon legislatif DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Gerinda yang juga merupakan Ketua Tim Pemenangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi di Pulau Nias, berinisial DRG, Selasa (16/4/2019).
Selain DRG, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yaitu MH (37), KT (18), dan FL. DRG diamankan bersama tiga orang tim suksesnya di posko pemenangan relawannya di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan DRG dan tiga orang lainnya diduga terkait politik uang.
"Ada aktivitas yang bukan biasanya terjadi di posko tersebut," kata Deni di Mapolres Nias, Selasa.
Baca: Kronologis Caleg dan Timses Partai Gerindra yang Dilaporkan Lakukan Money Politics
Deni mengatakan, keempatnya diamankan Selasa dini hari berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya aktivitas tidak biasanya di posko tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan.
Dari pengintaian petugas, yang sebelumnya berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli, langsung melakukan penangkapan terhadap keempat orang tesebut.
Selama pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp 60 juta dan sejumlah dokumen lainnya.
Baca: Polisi Tangkap Pegawai Kemnaker, Pengemudi Arogan yang Siram Air dan Injak Kap Mobil di Tol Pancoran
Dari pemeriksaan sejak dini hari hingga Selasa siang ini, tiga pelaku mengaku akan membagikan uang tersebut kepada 2.400 orang.
Uang yang akan dibagikan setiap orangnya sebesar Rp 20.000, dengan total sebesar Rp 48 juta.
Sedangkan uang Rp 12 juta rencananya diberikan untuk uang bensin tim yang bekerja di lapangan.
Polisi menyita kuitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah dan DPT di Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, satu unit laptop, printer, dan dua unit sepeda motor.
"Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi, sementara itu akan dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 Ayat 2, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 48 juta," katanya.
Rencananya kasus keempat orang tersebut akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu.
Penulis : Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa