Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengungkapkan hasil survei metode exit poll tidak dapat dijadikan acuan untuk mengetahui hasil Pemilu 2019 Negara Indonesia terutama untuk pemilu di luar negeri.
Hal ini, karena menurut dia, pemungutan suara di luar negeri dilakukan tidak hanya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), tetapi juga disalurkan melalui pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Padahal, kata dia, metode exit poll dilakukan dengan cara mengambil data dari pemilih yang datang ke TPS.
"Mungkin saja, tetapi hanya untuk TPS. Kalau metode pos, siapa yang ditanya baru dihitung nanti pada 17 April. Metode KSK juga dihitung tanggal 17," kata Hasyim, dalam sesi diskusi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Senin (15/4/2019).
Baca: Manfaatkan Dua Fitur untuk Hentikan Video Berkonten Negatif Agar Tidak Terpapar ke Anak
Dia menegaskan, exit poll bukan acuan untuk menentukan pemenang peserta Pemilu 2019. Dia menilai, exit poll hanya untuk mengetahui gambaran sebagian hasil pemilih di suatu tempat yang dilakukan penelitian.
"Kalau ada orang merilis hasil exit poll, itu hanya gambaran sebagian hasil pemilih. Karena keluar dari TPS, bisa ditanya dengan metode-metode tertentu," tambahnya.