News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pemilu 2019, Jumlah Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Diprediksi Meningkat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana dalam ruangan rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Senin (08/04/2019). Rapat tersebut merupakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih pemilu paska putusan Mahkamah Konstitusi yang dihadiri oleh Bawaslu, Kemendagri, DKPP, serta para stakeholder kepemiluan lainnya seperti TNI, Polri, Komnas HAM, Kemlu, Kemensos, TKN 01, BPN 02, Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dan NGO. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, memprediksi jumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami peningkatan.

Menurut dia, jumlah gugatan PHPU itu pada Pemilu 2019 akan mengalami peningkatan dibandingkan pada pesta demokrasi rakyat pada lima tahun yang lalu. Pada Pemilu 2014, MK menangani 914 perkara sengketa PHPU baik terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Saya memprediksi permohonan ke Mahkamah Konstitusi akan naik bila dibandingkan dengan Pemilu 2014. Bertambahnya jumlah dapil (daerah pemilihan,-red), bertambahnya jumlah peserta pemilu dan bertambahnya kursi akan berpeluang meningkatkan sengketa ke MK,” ungkap Bayu, dalam sesi diskusi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Senin (15/4/2019).

Baca: Masih Dibantarkan KPK di RS Polri, Nama Romy Terdaftar di DPT 012 Guntur

Jika, melihat perbandingan untuk dapil, peserta pemilu, dan jumlah kursi, maka pada Pemilu 2019 terdapat 20 partai peserta pemilu yang terdiri dari 16 partai nasional dan empat partai lokal, 80 dapil dan 575 kursi yang diperebutkan untuk DPR RI.

Namun, kata dia, prediksi itu dapat meleset, apabila KPU, selaku penyelenggara Pemilu berupaya mengevaluasi kekurangan-kekurangan pada Pemilu 2014. Hal itu, seperti pembagian sisa surat undangan untuk memilih kepada pihak yang tidak berhak.

Baca: Dua Hari Menjelang Coblosan, Anggota Fraksi PKB Ini Luncurkan Buku

Selain itu, terdapat modus memindahkan suara caleg yang satu kepada yang lain dalam satu partai atau memindahkan suara partai ke caleg. Modus lainnya, jual beli rekapitulasi suara bagi partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold (PT) ke partai lain.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan hakim konstitusi siap menghadapi dan menangani perselisihan hasil pemilu 2019.

Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pidato di Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pengucapan Sumpah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2019-2021. 

"Saya ingin menegaskan bahwa kami Hakim Konstitusi bersembilan dan seluruh aparatur pendukung Mahkamah Konstitusi menyatakan siap 100 persen untuk menghadapi dan menangani perselisihan hasil pemilu, sekiranya nanti memang ada yang mengajukan permohonan," kata Anwar Usman, di gedung MK, Selasa (26/3/2019). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini