Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, memprediksi jumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami peningkatan.
Menurut dia, jumlah gugatan PHPU itu pada Pemilu 2019 akan mengalami peningkatan dibandingkan pada pesta demokrasi rakyat pada lima tahun yang lalu. Pada Pemilu 2014, MK menangani 914 perkara sengketa PHPU baik terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Saya memprediksi permohonan ke Mahkamah Konstitusi akan naik bila dibandingkan dengan Pemilu 2014. Bertambahnya jumlah dapil (daerah pemilihan,-red), bertambahnya jumlah peserta pemilu dan bertambahnya kursi akan berpeluang meningkatkan sengketa ke MK,” ungkap Bayu, dalam sesi diskusi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Senin (15/4/2019).
Baca: Masih Dibantarkan KPK di RS Polri, Nama Romy Terdaftar di DPT 012 Guntur
Jika, melihat perbandingan untuk dapil, peserta pemilu, dan jumlah kursi, maka pada Pemilu 2019 terdapat 20 partai peserta pemilu yang terdiri dari 16 partai nasional dan empat partai lokal, 80 dapil dan 575 kursi yang diperebutkan untuk DPR RI.
Namun, kata dia, prediksi itu dapat meleset, apabila KPU, selaku penyelenggara Pemilu berupaya mengevaluasi kekurangan-kekurangan pada Pemilu 2014. Hal itu, seperti pembagian sisa surat undangan untuk memilih kepada pihak yang tidak berhak.
Baca: Dua Hari Menjelang Coblosan, Anggota Fraksi PKB Ini Luncurkan Buku
Selain itu, terdapat modus memindahkan suara caleg yang satu kepada yang lain dalam satu partai atau memindahkan suara partai ke caleg. Modus lainnya, jual beli rekapitulasi suara bagi partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold (PT) ke partai lain.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan hakim konstitusi siap menghadapi dan menangani perselisihan hasil pemilu 2019.
Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pidato di Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pengucapan Sumpah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2019-2021.
"Saya ingin menegaskan bahwa kami Hakim Konstitusi bersembilan dan seluruh aparatur pendukung Mahkamah Konstitusi menyatakan siap 100 persen untuk menghadapi dan menangani perselisihan hasil pemilu, sekiranya nanti memang ada yang mengajukan permohonan," kata Anwar Usman, di gedung MK, Selasa (26/3/2019).