Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Malam menjelang detik-detik hari pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan, sebanyak 11.990 surat suara Pemilu 2019 untuk Kota Palu dimusnahkan.
Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang didapati rusak ketika proses penyortiran sehingga tak layak pakai. Selain itu, ada pula surat suara berlebih dari kebutuhan yang turut dimusnahkan.
Pemusnahan ini disaksikan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Kapolres Kota Palu AKBP Mujianto serta perwakilan KPU Kota Palu.
Baca: Buntut Ribuan Surat Suara Tercoblos, Dua PPLN Kuala Lumpur Dilaporkan ke DKPP
"Surat suara yang dimusnahkan yang lebih, kelebihan surat suara," kata Dewi di GOR Siranindi Palu, Jalan M. Yamin, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (16/4/2019).
Berdasarkan lampiran berita acara nomor 72aPP.10-BA/77271/KPU.Ko/IV/2019 tertanggal 16 April 2019, rinciannya jenis surat suara PPWP 229 rusak, 1.914 kelebihan.
Baca: Titiek Soeharto Ulang Tahun, Prabowo Umumkan ke Awak Media dan Langsung Ucapan Selamat
Sedangkan surat suara DPR RI, 436 rusak, 441 kelebihan. DPRD Provinsi, 1.448 rusak, 5.716 kelebihan. Sementara DPRD Kota 1.267 rusak, dan 539 lainnya kelebihan.