News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu untuk Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur Malaysia.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan akan meneruskan rekomendasi dari Bawaslu tentang PSU untuk kategori Pos.

"Hanya untuk pos saja sebanyak 319.293 suara yang akan melakukan pencoblosan ulang. Surat suara Pos juga tidak dihitung saat jadwal perhitungan," ujar dia di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu (17/4/2019). 

Wahyu menambahkan, nantinya surat suara yang akan dihitung hanya surat suara yang merupakan kategori TPS Luar Negeri dan Kotak Suara Keliling (KSK). 

Baca: Ini Rincian Daerah yang Akan Jadi Lumbung Suara Prabowo-Sandi Coblosan Serentak Hari Ini

Sementara untuk jadwal PSU, menunggu hasil koordinasi dengan percetakan dan distribusi serta persiapan pelipatan dan pengiriman.

"Kami koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jadwalnya akan menyusul. Semoga bisa cepat," tukasnya.

Baca: Titiek Soeharto Ulang Tahun, Prabowo Umumkan ke Awak Media dan Langsung Ucapan Selamat

Sebelumnya, Bawaslu telah resmi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di Malaysia setelah adanya penemuan kasus surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dengan temuan surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan metode pos.

“Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada 319.293 pemilih. Rekomendasi ini khusus untuk pemilu yang melalui pos,” kata Rahmat saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (16/4/2019).

Bawaslu juga meminta KPU memecat dua anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur yakni Krishna Hannan dan Djadjuk Natsir. 

Bawaslu menilai keduanya dinilai kurang profesional dalam melakukan penyelenggaraan pemilu melalui metode pos.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan keaslian surat suara yang telah tercoblos tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini