News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Menit-menit JELANG COBLOSAN Belum Juga Dapat C6 atau Belum Terdaftar DPT? Lakukan Hal Ini

Penulis: Sri Juliati
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cicendo, Yopi Setio Nugroho (kiri) dan Kepala Posko Terpadu Pengamanan (Kapospam) Pemilu 2019 Kecamatan Cicendo (Wakapolsek Cicendo), AKP Udin Taryana mengecek logistik Pemilu 2019 di Gudang Logistik Pemilu 2019 Kecamatan Cicendo di Wisma Penka KAI, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Senin (15/4/2019). Logistik Pemilu 2019 di PPK Cicendo terdiri dari 1.415 kotak suara dan logistik lainnya yang akan didistribusikan ke 283 TPS yang tersebar di enam kelurahan di Kecamatan Cicendo pada Selasa (16/4/2019) pagi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Rabu (17/4/2019) bangsa ini bakal kembali menorehkan sejarah, karena segenap rakyat Indonesia akan menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Warga di seluruh tanah air mendapat kesempatan menyampaikan hak pilihnya untuk memilih pemimpin periode 2019-2024.

Pemilu 2019 kali ini diselenggarakan spesial lantaran warga mendapat kesempatan sebagai pemilih Presiden dalam Pilpres dan anggota legislatif dalam Pileg.

Menit-menit jelang PENCOBLOSAN, bisa jadi kamu mengalami kendala.

Dikutip dari akun Twitter @KPU_ID, KPU memberikan solusi bagi warga atau pemilih yang masih memiliki kendala jelang Pemilu 2019.

Mulai dari tata cara mencoblos surat suara, tidak terdaftar DPT, hingga tak menerima formulir C6 sebagai syarat mencoblos.

Berikut ini cara mencoblos suarat suara di TPS dalam Pemilu 2019.

1. Datang ke TPS di mana pemilih terdaftar pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS

3. Tulis nama di daftar hadir

4. Tunggu antrian hingga dipanggil petugas

5. Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS

6. Masuk ke bilik suara

7. Coblos surat suara di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon

8. Lipat surat suara

9. Masukkan surat suara di kotak suara

10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta

Lakukan Ini Jika belum menerima formulir C6?

KPU memberikan informasi bagi warga yang belum menerima formulir C6.

Bagi warga yang belum menerima formulir C6 tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP Elektronik kepada petugas TPS.

Asalkan nama pemilih tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing TPS.

Jika tidak terdaftar di DPT?

KPU juga menginformasikan bagi warga yang tidak terdaftar di DPT.

Simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat

2. Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam (mulai pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat sebelum pemungutan suara

3. Catatan: disesuaikan dengan sisa surat suara yang tersedia

Cara mencoblos 5 surat suara

Hari ini kita akan menerima lima surat suara sekaligus!

Pasalnya, pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, tetapi juga Pileg 2019.

Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak dan bersamaan.

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.

Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.

Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.

Pemilih hanya akan menerima empat surat suara.

Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.

Lima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi berbeda.

Sehingga kamu harus benar-benar memperhatikan agar tak salah memilih.

Berikut lima warna suara dalam Pemilu 2019 serta cara mencoblosnya yang benar:

Polwan Polres Tuban Tempuh Jalur Ekstrem Naik Perahu Distribusi Surat Suara Pemilu 2019 (Surya/Polres Tuban)

1. Surat suara warna abu-abu

Surat suara warna abu-abudiperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Untuk surat suara warna abu-abu, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Karyawan percetakan mencetak surat suara tambahan di Percetakan PT Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). Sejak Kamis (11/4/2019) hingga Sabtu (13/4/2019), PT Gramedia mencetak sekitar 150 ribu surat suara tambahan untuk 15 provinsi pesanan KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 344 Ayat 2 yang mengatur pencetakan surat suara. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

2. Surat suara warna kuning

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

3. Surat suara warna merah

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

4. Surat suara warna biru

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat suara warna hijau

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

Selain itu, ada yang harus diperhatikan bagi pemilih yang pindah memilih/TPS atau pemegang formulir A5.

Mereka bisa saja hanya menerima dua hingga tiga surat suara, atau malah satu surat suara saja tergantung lokasi pindahnya saat ini.

Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:

1. Calon anggota DPR, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.

2. Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

3. Pasangan capres dan cawapres, jika pindah lokasi memilih/TPS ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

4. Calon anggota DPRD provinsi, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.

5. Calon anggota DPRD kabupaten/kota, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.

Nah, mudah, kan?

Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dan jangan sampai golput!

(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini