TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di Malaysia setelah adanya penemuan kasus surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dengan temuan surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan metode pos.
“Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada 319.293 pemilih. Rekomendasi ini khusus untuk pemilu yang melalui pos,” kata Rahmat saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (16/4/2019).
Selain itu, Bawaslu meminta KPU memecat dua anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur yakni Krishna Hannan dan Djadjuk Natsir.
Baca: H-1 Pilpres, Capres Prabowo Subianto Bertemu Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo
Bawaslu menilai keduanya dinilai kurang profesional dalam melakukan penyelenggaraan pemilu melalui metode pos.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan keaslian surat suara yang telah tercoblos tersebut.
Baca: Davin Kirana, Caleg yang Surat Suaranya Tercoblos Itu Anak Bos Lion Air dan Dubes RI di Malaysia
Sebab, ketika mengunjungi Kuala Lumpur, Bawaslu belum diberikan akses masuk oleh kepolisian setempat. “Kami belum bisa akses,” ucap Abhan.
Namun rekomendasi Bawaslu tersebut disampikan bukan hanya atas dasar temuan surat suara tercoblos saja, tetapi juga dari prosedur yang tidak sesuai dalam penyelenggaraan pemilu.
Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ada surat suara tercoblos, Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara ulang di Malaysia