TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, tertinggal dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Sandiaga kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Baca: PKS Singgung Kekosongan Kursi Wagub DKI yang Ditinggalkan Sandiaga
Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.
Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.
Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.
Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?
"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal dikutip dari Kompas.com.
Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis.
Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.
"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Sebelum melenggang sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno melepas jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.
"Mempertimbangkan betapa besar tugas seorang wakil gubernur, betapa berat kerja di Jakarta, dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintervensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas, maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti," kata Sandiaga di hadapan para anggota dewan dan pejabat Pemprov DKI, di Gedung DPRD DKI Jakarta kala itu.
Harapan PKS
Sementara itu, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap capres 02 Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019.
Dengan begitu proses pemilihan wagub DKI Jakarta yang selama ini kosong dapat terisi secepatnya.
Prabowo ditemani elite BPN Prabowo-Sandi, minus Sandi, mengklaim menang 62 persen berdasar hitung cepat internalnya.
"Pertama doa kita Pak Prabowo dan Pak Sandi menang. Lalu proses wagub juga lancar," kata Suhaimi saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Kamis (18/4/2019).
Baca: FBR Menolak Keras Wagub DKI dari PKS
Kursi wagub DKI Jakarta kosong selama delapan bulan yang ditinggalkan Sandi sejak Agusus 2018 karena maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo di Pilpres 2019.
Baca: Selain Dua Nama yang Disodorkan PKS untuk Cawagub DKI, Taufik Pastikan Tak Ada Nama Baru
Kursi wagub DKI Jakarta yang sedianya jatuh untuk PKS kini belum juga terisi dan entah sampai kapan prosesnya akan berakhir.
Suhaimi berharap proses tersebut bisa segera terlaksana, apalagi Pilpres 2019 sudah digelar.
"Habis pemilu ini, mungkin kita (partai pengusung wagub) mulai berjalan normal, dan pansus sudah berjalan. Pekan depan mudah-mudahan," ungkap Suhaimi.
Untuk diketahui, sebelumnya DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk membentuk panitia khusus yang terdiri dari anggota fraksi untuk kelanjutan pemilihan wagub DKI Jakarta.
Setelah melewati proses pengusungan calon yang cukup panjang, proses pemilihan DKI II itu kini sudah sampai di tangan DPRD DKI. Pansus yang dibentuk itu, nantinya bertugas untuk menyusun tata tertib pemilihan.
Namun penyusunan pansus tersebut hingga kini belum terlaksana. Alasannya, baru beberapa fraksi saja yang mengirimkan nama-nama untuk diajukan sebagai anggota pansus tersebut.
Apalagi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta pun sebelumnya juga mengaku sibuk mengurus pileg untuk 17 April 2019 kemarin.
"Tunggu proses pemilu selesai semua, iya Insha Allah minggu depan pembahasan soal wagub kembali di mulai," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI?"
Penulis : Nibras Nada Nailufa