News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Mesuji

KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka Penerima Suap Bupati Mesuji

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK resmi menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka penerima suap dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Dua tersangka tersebut, yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat dari pihak swasta.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan PN yang ke 2 selama 30 hari. Dari 24 April 2019 sampai 23 Mei 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Mesuji 2017-2022, Khamami dan 4 orang lainnya sebagai tersangka yakni Taufik Hidayat (TH) selaku adik Khamami, dan Wawan Suhendra (WS) selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca: Rencananya, Pernikahan Siti Badriah dan Krisjiana Baharudin di Bogor Berlangsung 3 Hari 3 Malam

Sisanya merupakan pihak penyuap yakni bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP), Sibron Azis (SA), dan Kardinal (K) dari swasta.

Kasus dugaan suap ini terkait 4 proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron Azis yakni PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP).

Bupati Khamami dkk diduga menerima suap sejumlah Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal.

Ini diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17 persen dari total nilai proyek. Fee ini terkait 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.

Selain Rp 1,28 miliar, Bupati Khamami dkk juga sebelumnya telah menerima uang sejumlah Rp 300 juta dalam dua tahap yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp 100 juta pada 6 Agustus pada tahun yang sama.

KPK menyangka Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Sibron Azis dan Kardinal diduga sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini