News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Pada 25 April

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di KPU RI, Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 di tingkat nasional pada 25 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat nasional akan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Tanggal 25 mulai. Iya, kalau sudah ada yang selesai dikirimkan ke kami berarti tanggal 25 (Mei) kami mulai rekap," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (18/4/2019).

Alur Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 dimulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Petugas KPPS akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir model C1. Hal ini dilakukan pada 17-18 April 2019.

Formulir model C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara, yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: Caleg PDIP Asal Kabupaten Ngada Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Tunggal

Baca: Wanita Tersangka Pembunuh Anggota DPRD Wonogiri Berusaha Bunuh Diri

Lalu, selama periode 18 April-4 Mei 2019, Kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Setelah itu, rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 22 April-7 Mei 2019. Sedangkan, rekapitulasi di tingkat provinsi dilakukan pada 22 April-12 Mei 2019.

Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI 25 April-22 Mei 2019. Tahapan rekapitulasi itu dilakukan selama kurun waktu 35 hari sejak pemungutan suara.

"Pokoknya, undang-undang memberi waktu maksimal 35 hari dari hari pemungutan suara, sudah selesai," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan rekapitulasi nasional mulai mulai 25 April hingga 22 Mei 2019 dilakukan di kantor KPU RI.

"Nanti kemungkinan akan kami lakukan terpisah antara rekapitulasi perolehan suara Pilpres dan Pemilu legislatif. Jadi, nanti akan dilakukan di dua tempat yang terpisah, meskipun sama-sama di kantor KPU. Kami sudah tegaskan bahwa rekapitulasi nasional tidak dilakukan di luar kantor KPU," tambah Pramono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini