TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) 2019 pada tingkat kecamatan akan dimulai Jumat (19/4/2019).
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan itu akan berlangsung maksimal selama 17 hari sebelum hasilnya dibawa ke tingkat kabupaten/kota.
Pernyataan itu disampaikan komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
"Yang batas waktu paling lama yaitu selama 17 hari," kata Pramono, kepada wartawan, Jumat (19/4/2019).
Dia menjelaskan, setelah proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai dilakukan, maka kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Baca: MPN Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Jaga Hasil Pemilu Konstitusional
"Jadi, teman-teman PPK di seluruh kecamatan di Indonesia itu sudah boleh mulai rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata dia.
Dia menjelaskan, batasan waktu rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan diberikan batasan waktu maksimal selama 17 hari, karena jumlah masing-masing kecamatan di seluruh Indonesia berbeda.
"Di beberapa daerah itu memang jumlah kecamatan, jumlah TPS per Kecamatannya ada yang hanya 100-200, tetapi ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, di Kota Surabaya, di Sidoarjo itu ada yang bahkan sampai 900 atau bahkan lebih dari 1.000 TPS per Kecamatan," tambahnya.
Setelah itu, rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 22 April-7 Mei 2019. Sedangkan, rekapitulasi di tingkat provinsi dilakukan pada 22 April-12 Mei 2019.
Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI 25 April-22 Mei 2019. Secara keseluruhan, tahapan rekapitulasi itu dilakukan selama kurun waktu 35 hari sejak pemungutan suara pada 17 April 2019.