News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kubu Prabowo-Sandi Diingatkan Agar Sabar dan Tunggu 'Real Count' KPU

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto didampingi Amien Rais menyampaikan pidato politiknya di hadapan para pendukungnya dalam acara Syukuran Kemenangan Indonesia di Kartanegara, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019). Pada pidatonya Prabowo meminta kepada para pendukungnya untuk ikut menjaga formulir C1 di setiap kecamatan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diingatkan agar bersabar dan menunggu pengumuman hasil pencoblosan resmi dari Komisi Pemilihan Umum(KPU).

Hal tersebut menyusul klaim kemenangan yang ditandai deklarasi dari capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Pengamat Politik The Habibie Center, Bawono Kumoro mengatakan bahwa hanya KPU yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu.

Dalam pasal 13 huruf d, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa: "KPU berwenang: menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara".

"Jika BPN Prabowo-Sandiaga melakukan pengumuman real count, mereka bisa dinilai melanggar undang-undang," kata Bawono dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Baca: Politik Indentitas Menguat di Pemilu, Mengapa Perolehan Suara Partai Islam Tidak Naik Signifikan?

Bawono mengamini, hasil quick count alias hitung cepat beberapa lembaga survei bukan merupakan hasil resmi dari sebuah pemilu.

Sebab, rekapitulasi akhir KPU yang akan menjadi acuan bersama.

Menafikkn keberadaan quick count, kata dia, juga bukan hal bijak.

Lantaran lembaga-lembaga survei pembuat quick count dipastikan dapat mempertanggungjawabkan secara metodologis sesuai kaidah ilmiah.

"KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari pemilihan," ujarnya.

Baca: Andi Arief: Menurut Saya secara Prosedural Jokowi akan Jadi Pemenang Pilpres

Karena itu, Bawono mempertanyakan klaim BPN Prabowo-Sandiaga telah menuntaskan real count hingga 60 persen dari jumlah TPS sebesar 800 ribuan yang tersebar 34 provinsi dan 514 kabupaten.

"Bagaimana mungkin real count dapat mereka lakukan secepat itu. Apalagi BPN Prabowo-Sandiaga tidak menujukkan bukti-bukti real count mereka secara terbuka kepada publik," tutupnya.

Sebelumnya, KPU juga telah mengingatkan kepada seluruh kandidat presiden agar tidak melakukan klaim kemenangan secara sepihak.

Karena penghitungan dan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan.

Penulis: Willy Widianto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini