Mahfdud MD : Deklarasikan Diri sebagai Presiden Terpilih Berdasar Hasil Hitungan Sendiri Boleh Saja, Asalkan
TRIBUNNEWS.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menanggapi soal polemik saling klaim Capres 2019
Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD menanggapi pertanyaan dari netizen yang bertanya soal aturan klaim kemanangan salah satu calon Presiden 2019
Mahfud MD setelah berulang kali menjelaskan soal aturan di Pemilu 2019, kembali mencuitkan tentang klaim Prabowo Subianto telah menang dalam perhitungan suara Real Count
Akun Twitter @IrHMFaqih bertanya pada Mahfud MD soal aturan Capres 2019 yang mengklaim kemenangan
Akun tersebut menanyakan apakah klaim kemenangan menyalahi aturan ?
"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia.
Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?
Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ? Cc. @mohmahfudmd" tulisnya
• BPN dan TKN Saling Klaim, Ketua KPU Minta Kubu Jokowi dan Prabowo Bersabar
• Video Seorang Pria Ngamuk Banting TV Karena Kesal Prabowo Kalah di Quick Count
• Tanggapi Amien Rais yang Sebut Prabowo Unggul di Jawa Timur, Ernest Prakasa : Minum Obat Mbah
• Update Real Count Jokowi Vs Prabowo di Pilpres 2019 Pukul 11.30 WIB, Jokowi 54.89%, Prabowo 45.11%
• Prabowo Subianto Bertemu 5 Sekjen Parpol Koalisi, Ini yang Dibahas
Mahfud MD menjelaskan bahwa klaim kemenangan oleh Capres 2019 tidak menyalahi aturan