News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Alasan 19 TPS di Jakarta Bakal Gelar Pencoblosan Ulang

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Pengguna Layanan Sosial (PLS) di Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 3 turut menyumbangkan suaranya di Pemilu 2019. Para penyandang Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menyalurkan hak pilihnya di empat TPS yang ada di Panti Sosial (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikeluhkan hingga dinilai melanggar pelaksanaan pemilu lantaran banyak pemilih menggunakan e-KTP atau KTP elektronik tanpa menggunakan formulir A-5, sebanyak 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ibu Kota dijadwalkan akan melakukan pemilihan suara ulang.

Kabar baik itu disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi merujuk pada sejumlah keluhan masyarakat serta laporan dari Bawaslu di masing-masing TPS.

Terkait hal tersebut, pihaknya kini masih mengumpulkan sejumlah bukti, sehingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat segera digelar sesuai dengan Pasal 372 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

 "Total ada 19 TPS yang dilaporkan dan berpotensi PSU. Masih dikumpulkan bukti, kami masih kaji dan pematangan terkait laporan," ungkapnya dihubungi pada Minggu (21/4/2019).

Baca: KPU Diserang Banyak Hoaks Pasca Pencoblosan

Beragam masalah yang terjadi pada belasan TPS tersebut salah satunya adalah aksi pencoblosan warga yang berdomisili di luar TPS hanya dengan menunjukkan e-KTP.

Padahal, sesuai dengan ketentuan, setiap warga yang hendak pindah TPS diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai Daftar Pemilih Tetap baru (DPTb) serta mendapat formulir A5 sebagai kunci pindah TPS.

Seperti TPS 172 Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara yang diketahui ada sebanyak 37 orang warga di luar domisili TPS melakukan pencoblosan hanya dengan berbekal e-KTP.

"Tidak boleh asal pindah, harus terdaftar dulu dan membawa formulir A5 ke TPS pindahan," jelasnya.

Selain itu, laporan lainnya adalah ditemukannya pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali dengan menggunakan formulir undangan pemilihan atau formulir C6 milik orang lain.

"Mencoblos lebih dari satu kali dengan menggunakan surat undangan orang lain melanggar Pasal 372 Undang-Undang Pemilu dan pelakunya terancam sanksi pidana," tegasnya.

Sementara, alasan PSU lainnya dipaparkannya temuan kotak suara tidak tersegel serta manipulasi surat suara. Hal tersebut terjadi akibat kurang pahamnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap aturan dan teknis Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini