Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Surabaya terkait penghitungan ulang surat suara yang tertuang dalam surat Bawaslu nomor 437 tanggal 22 April 2019.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Surabaya merekomendasikan TPS di 26 kecamatan di Surabaya yang direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut hanya bersifat mempertegas tugas dari PPK.
"Sebenarnya proses yang direkomendasikan Bawaslu kepada kami itu sudah diatur dalam peraturan KPU no 4 dan no 3 dan sebenarnya selama ini sudah berjalan yang memang tahapan-tahapannya sebagaimana yang dijelaskan Bawaslu, itu sudah kita lakukan," kata Nur Syamsi, Senin (22/5/2019).
Menurut Nur Syamsi, jika memang ada selisih saat rekapitulasi suara di tingkat PPK, maka akan dicocokkan terlebih dahulu antara C1 saksi dengan C1 hologram.
Jika tidak cocok maka akan dibuka kotak suara untuk mencocokkan dengan C1 plano, jika tidak cocok maka akan dilakukan penghitungan surat suara ulang.
"Sehingga tidak ada masalah kalau kemudian misalnya pencocokan c1 hologram dan c1 plano hologram terdapat selisih, maka otomatis dilakukan dengan membuka surat suara yang ada, tugas di PPK memang seperti itu," ucapnya.
Sampai saat ini, lanjut Nur Syamsi, sudah ada 21 TPS yang dilakukan pencocokan ulang di tingkat PPK hingga pembukaan kotak suara.
Berikut sejumlah wilayah di Kota Surabaya yang direkomendasikan Bawaslu Kota Surabaya untuk melakukan perhitungan ulang: