News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bawaslu RI: Pelanggaran Pemilu Boleh Diunggah dan Diviralkan di Media Sosial

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan masyarakat boleh saja memviralkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ke media sosial.

Namun, ia mengingatkan sebelum memviralkannya di media sosial mereka harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Bawaslu RI.

Pengunggahan video temuan dugaan pelanggaran Pemilu ke dunia maya sebenarnya diperbolehkan.

Karena memang tidak ada aturan yang melarangnya.

Baca: Djoko Santoso: Prabowo Setia Kepada Kita Semua dan Kita Harus Setia Kepada Prabowo-Sandi

"Sebelum anda viralkan (di medsos) lapor ke kita dulu atau pas anda laporkan (sekaligus) anda viralkan, monggo," kata Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Namun, sebelum mengunggah, pihak terkait harus jelas menginformasikan dimana letak dugaan pelanggaran serta lokasi dan waktu kejadiannya.

"Itu yang penting," ujar pria berkacamata tersebut.

Baca: 2 Pelaku Mutilasi Guru Honorer Asal Kediri Jalani Rekonstruksi: Terungkap Cara Pelaku Buang Mayat

Bahkan, jika ditemukan kesalahan kepada pengawas Pemilu, Bagja menyebut Bawaslu RI tidak akan segan menindaknya.

Sebab hal tersebut menjadi koreksi dan evaluasi berharga bagi para penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu.

"Kami tidak akan melindungi pengawas kami yang bermasalah. Dari pada masa depan demokrasi kita hancur, kita tindak yang bermasalah itu," kata Bagja.

Deklarasi kemenangan capres bukan pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, memastikan deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh kedua kubu capres-cawapres tidak masuk dalam pelanggaran pemilu.

"Enggak, bukan persoalan pelanggaran pemilunya," ujar Abhan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Meski begitu, Abhan meminta agar kedua kubu untuk menahan diri untuk melakukan selebrasi kemenangan.

Ketua Bawaslu Abhan memberi keterangan kepada wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019). Kunjungan Bawaslu tersebut untuk bersinergi dengan KPK terkait pemberantasan korupsi dan pengawasan potensi politik uang di masa tenang Pemilu mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia meminta kedua kubu untuk menunggu hasil penghitungan akhir dari KPU.

"Tapi saya kira, harapan kami adalah untuk bisa sabar menunggu," tutur Abhan.

Seperti diketahui, kedua pasangan capres-cawapres telah melakukan deklarasi kemenangan.

Meski hasil real count KPU belum menentukan pihak mana yang menjadi pemenang Pemilu.

Baca: Bukan Hanya Cegukan, Ternyata Sandiaga Uno Alami Penyakit Ini Hingga Buat Wajahnya Lesu dan Pucat

Awasi Rekapitulasi Data C1

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengimbau kedua kubu capres-cawapres yang berkontestasi untuk menunggu proses penghitungan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden.

"Seperti tadi kami sampaikan harapan kami, imbauan kami untuk semua pihak untuk sabar menunggu proses yang sedang berjalan, ya kita ikuti proses ini sampai pada tahapan jadwalnya kan," ujar Abhan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Abhan mengatakan sebaiknya semua pihak untuk ikut mengawasi perhitungan rekapitulasi C1 dari berbagai kecamatan yang sudah disetorkan oleh setiap TPS.

"Awasi betul, jangan sampai kalau ada hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya ada data salah, kemudian tanpa terkoreksi," tutur Abhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini