Saksi dan Tim BPN Prabowo-Sandi Bersitegang dengan Petugas KPPS TPS 12 dan KPPS TPS 11 di Sungai Buah Palembang
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Petugas KPPS TPS 12 dan KPPS TPS 11 tempat pemungutan suara lanjutan (PSL) Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur 2 Kota Palembang sempat bersitegang dengan saksi paslon 02 dan tim BPN Prabowo-Sandi lantaran terjadi kesalahan informasi mengenai ada warga yang diizinkan mencoblos padahal dianggap sebelumnya pada pemilihan 17 April lalu sudah datang ke TPS.
Dari informasi di tempat pemungutan suara diketahui jika warga yang datang tersebut sebelumnya memang sudah terdaftar dan menolak untuk melakukan pencoblosan pada 17 April lantaran surat suara untuk pencoblosan presiden kurang.
Oleh karena itu dirinya menolak untuk memilih pada tanggal 17 April dan mengikuti PSL hanya untuk pemilihan presiden.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPPS 12, M Ruslan K, Sabtu (27/4/2019).
“Tadi yang bersangkutan Nukri datang dan atas rekomendasi PPS diperbolehkan untuk melakukan pemilihan Presiden pada PSL hari ini.
Karena yang bersangkutan sebelumnya sudah terdaftar pada pemilihan 17 April lalu.
Sebelumnya pada hari pencobolan di TPS 12 pada tanggal 17 beliau menolak ikut pencoblosan karena kurang surat suara untuk presiden.
Pada PSL lanjutan ini beliau oleh pihak PPS diijinkan untuk memilih dan kami melaksanakan apa yang ditentukan tersebut,” ujarnya.