News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pihak yang Tak Puas Hasil Pemilu Disarankan Tempuh Jalur Konstitusional

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPPS membawa kotak suara berisi surat suara Pilpres dan Pileg hasil pencoblosan Pemilu 2019 di TPS 41 untuk dikembalikan ke PPS Andir menggunakan perahu melintas banjir di RT 01 RW 13, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019) dini hari. Penghitungan surat suara di TPS yang berada di lokasi banjir itu baru selesai Kamis sekitar pukul 00.30 WIB dan kotak suara diangkut perahu sekitar pukul 01.30 WIB. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilu 2019 yang berlangsung lancar dan aman hingga saat ini perlu terus dikawal dan dijaga.

Proses rekapitulasi suara hasil Pemilu yang dilakukan KPU pun masih terus dilakukan untuk menetapkan para wakil rakyat serta presiden dan wakil presiden lima tahun ke depan.

Untuk itu, Akademisi dari Universitas Asyafiiyah Jakarta Masriadi Pasaribu meminta semua pihak mendukung proses politik yang dilakukan KPU.

Semua peserta pemilu, baik para caleg, pendukung Capres-cawapres dan masyarakat Indonesia bisa memberikan wewenang penuh kepada KPU dalam menjalankan tugasnya hingga tuntas.

"Kita dukung KPU, semua pihak harus menghormati proses penghitungan yang dilakukan, tunda klaim-klaim kemenangan hingga ada putusan resmi KPU," kata Masriadi kepada wartawan, Minggu (27/04/2019).

Pria yang juga seorang advokat ini menambahkan, dari rangkaian pemilu 2018 ini semua keputusan berada di tangan KPU.

Karenanya, saat ini tugas publik adalah mengawal proses yang dilakukan KPU.

Dan jika ada yang keberatan dengan putusan akhir KPU, maka pihak yang tidak puas dapat menggunakan instrumen yang ada untuk menolak keputusan KPU tersebut.

"Bisa melalui gugatan ke MK, jika ditemukan unsur pidana bisa ke Gakkumdu. Jadi itu jalur yang disediakan undang-undang karena kita negara hukum bukan barbar," kata Masri.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 termasuk soal kasus salah hitung suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusannya sendiri akan diketok pada 28 Juni setelah melalui 14 hari masa persidangan.

Panitera Pengganti MK Achmad Edi Subiyanto mengatakan pihaknya memberi waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu pada 23-25 Mei 2019 atau setelah penetapan penetapan hasil Pilpres 2019 oleh KPU.

"Khusus untuk PHPU Pilpres diajukan tiga hari setelah KPU mengumumkan secara nasional hasil perolehan suara masing-masing capres pada 22 Mei 2019. Jadi jika KPU ada kesalahan hitung hasil Pemilu, maka dapat mengajukan PHPU ke MK," ujarnya dalam acara Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan se-Indonesia di Cisarua, Bogor, Kamis (25/4) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini