News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bawaslu Sebut Baliho Raksasa Kemenangan Capres Prabowo di Bogor Dapat Mengganggu Tahapan Pemilu

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga masih berkumpul hingga malam disekitar lokasi Baliho Prabowo-Sandi yang berlokasi di kawasan Perum Limus Pratama Regency, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/4/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris sebut pemasangan baliho kemenangan capres-cawapers dapat mengganggu tahapan pemilu.

Abdul Haris pun mengimbau masyarakat agar sebaiknya tidak memasang spanduk ucapan atas kemenangan capres-cawapres.

Hal itu disampaikan Abdul Haris menanggapi adanya pemasangan baliho kemenangan paslon nomor urut 02 di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kita berpikir kepada dampaknya karena bisa mengganggu proses tahapan pleno yang sedang berjalan. Sebaiknya jangan dipasang, kita tunggu sampai penetapan nanti. Kalau pun mau mengucapkan selamat, ya nanti setelah ada keputusan yang jelas (rekapitulasi)," kata Haris, Senin (29/4/2019).

"Kalau ada pihak yang merasa terganggu dengan adanya baliho itu bisa menyampaikan aduan ke pengawas pemilu, nanti kami bisa melakukan kajiannya," lanjutnya.

Baca: Kontroversi Baliho Prabowo-Sandi di Cileungsi Bogor Hingga Warga Adang Petugas, Ini Fakta-faktanya

Baca: Diwarnai Ketegangan, Alasan Warga Tolak Baliho Kemenangan Prabowo-Sandi di Cileungsi Diturunkan

Baliho raksasa yang bertuliskan ucapan terima kasih dan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024 berdiri di depan Perumahan Limus Pratama Regency, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baliho tersebut hendak ditertibkan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor, namun ditolak masyarakat setempat.

Kapolsek Cileungsi, AKP M Asep Fajar membenarkan insiden tersebut.

Asep mengatakan, saat itu petugas kepolisian hendak menertibkan baliho raksasa tersebut.

Namun mendapat penolakan masyarakat setempat.

Sejauh ini, pihak kepolisian tengah melakukan mediasi di Polres Bogor.

"Iya benar (ada penolakan) tadi sore, dan sekarang lagi didamaikan di Polres Bogor, kebetulan ada kapolres dan Muspida hadir, selanjutnya nanti ya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 30 detik diunggah di Twitter oleh akun @IndieMP02, "Astaghfirullah. Bapak polisi yg terhormat,ada apa ini?? *Situasi terkini di Cileungsi nih tuips," kicau akun tersebut.

Di dalam video itu, warga tampak berkerumun sambil berteriak di hadapan mobil polisi yang sedang melintas, "Kami rakyat Pak. Rapatkan barisan. Bapak polisi yang terhormat bapak mau perang sama siapa," teriak warga sambil merekam aksi polisi yang menghadang mereka.

Baca: 5 Fakta Baliho Raksasa Prabowo di Cileungsi, sempat Terjadi Kericuhan hingga Tanggapan Bawaslu

Baca: Kontroversi Baliho Raksasa Kemenangan Prabowo di Bogor, Begini Kata Bawaslu

Warga Cileungsi Bogor Tolak Turunkan Baliho Kemenangan Prabowo-Sandi

Masyarakat pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak mencopot baliho berukuran besar yang bertuliskan ucapan terima kasih dan selamat atas perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024.

Baliho tersebut terpasang tepat di depan Perumahan Limus Pratama Regency.

Mulanya, pada Senin (29/4/2019) pagi, Satpol PP Kabupaten Bogor beraudiensi dengan masyarakat setempat mengenai penertiban spanduk dan baliho tanpa izin berdasarkan laporan masyarakat.

Penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

Namun komitmen kesepakatan justru berubah pada sore hari.

Alih-alih ingin mencabut baliho tersebut, anggota Satpol PP justru mendapatkan perlawanan. Puncaknya, sekitar pukul 21.00 WIB sempat terjadi kericuhan.

Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini, Selasa 30 April Pukul 15.00

Baca: TKN Pertanyakan Kubu Prabowo-Sandi yang Terus Mainkan Narasi Menang Pilpres

"Penolakan itu mulai memuncak pada pukul 21.00 WIB. Memang paginya mereka sepakat yang nurunkan Satpol PP, kita ke sana datang malah komitmennya lain," ucap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP, Ruslan kepada Kompas.com sekitar pukul 23.36 WIB.

Ruslan pun menampik pihaknya telah diintervensi oleh kelompok tertentu.

"Itu laporan dari masyarakat dan kita juga telah koordinasi dengan Bawaslu karena ini untuk menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Bogor," ujarnya.

"Perda Tribum nomor 4 tahun 2015 bahwa di dalamnya jika tanpa izin bisa kita turunkan (baliho)," tambahnya.

Hingga malam hari, massa masih bertahan di lokasi baliho yang hendak diturunkan sambil berjaga-jaga. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Raya Narogong menjadi macet.

"Iya balihonya masih terpasang dan rencana kita besok pagi akan musyawarah lagi dengan Muspida dan relawan (Prabowo-Sandi)," ungkapnya.

Baca: Beda Reaksi Kubu Jokowi dan Prabowo Soal Viral Pendukung 01 Gelar Sayembara Rp 100 Miliar

Baca: Dua Partai Biru Diprediksi Tinggalkan Prabowo, Merapat ke Jokowi

Secara terpisah, Kapolsek Cileungsi, AKP M Asep Fajar membenarkan insiden tersebut. Ia mengaku bahwa sejauh ini aparat kepolisian TNI hingga Satpol PP terus berupaya bernegosiasi dan mendamaikan massa yang menolak penurunan baliho tersebut.

"Iya benar (ada penolakan) dan sekarang lagi didamaikan, ada kapolres dan muspida hadir selanjutnya nanti ya," ucapnya dikonfirmasi Kompas.com.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aturan pemasangan baliho hanya berlaku pada masa kampanye, di luar itu tidak.

Tetapi, kata Haris, asas pertimbangannya bisa mengacu ke UU KUHP untuk mengatur bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat.

"Kalau pendekatannya melalui pelanggaran pemilu jelas tidak diatur di UU itu, apalagi itu spanduknya ucapan selamat, jadi tidak diatur memang karena kampanye sudah selesai.

Tapi artinya kita bisa mengacu ke UU KUHP untuk mengatur keamanan, ya itu ketertiban umum," ucapnya.

"Kita berpikir kepada dampaknya karena bisa menggangu proses tahapan pleno yang sedang berjalan. Sebaiknya jangan dipasang, kita tunggu sampai penetapan nanti. Kalau pun mau mengucapkan selamat, ya nanti setelah ada keputusan rekapitulasi tetap," tandasnya.

Seorang warga, Fahmi (37) mengatakan, sejauh ini baliho tersebut masih terpasang utuh dan rencananya, Selasa (30/4/2019) besok, masyarakat setempat akan melakukan audiensi ke Pemkab Bogor dan akan bertemu Bupati Bogor Ade Yasin.

"Lanjut besok warga akan menemui bupati Bogor," singkatnya.

(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentar Bawaslu soal Baliho Raksasa Kemenangan Capres Prabowo di Bogor" dan "Cerita Warga Cileungsi Bogor Tolak Turunkan Baliho Kemenangan Prabowo-Sandi".


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini