TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang.
Sedangkan sebanyak 2.232 anggota KPPS dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (30/4/2019) pagi.
"Jumlah anggota KPPS wafat 318 orang, sakit 2.232 orang. Total 2.550 orang tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Dibandingkan data KPU Senin (29/4/2019) sore, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 14 orang, dan anggota yang sakit bertambah 23 orang. Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar karena kelelahan dan kecelakaan.
Baca: Prediksi Susunan Pemain Tottenham Vs Ajax - Kane dan Son Absen untuk Spurs, Ajax Full Team
Baca: Meski Gaji Tinggi, Marc Marquez Masih Kalah Tajir Dibanding Valentino Rossi
KPU akan memberikan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu.
"Yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Kemenkeu mengelompokkan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta.
Sedangkan santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta. Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.