News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Total Penerimaan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Rp 606 Miliar, Ini Rinciannya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKN laporkan dana kampanye ke kantor akuntan publik, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2019).(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU, Kamis (2/5/2019).

Bendahara Umum TKN Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan total penerimaan dana kampanye TKN berjumlah Rp 606.784.634.772.

Dari jumlah tersebut dana yang dikeluarkan sebesar Rp 601.355.468.300.

"Saldo sebesar Rp 1.646.467.006. Kemudian (saldo) dalam bentuk barang Rp 3.782.699.170," kata Sakti Wahyu Trenggono usai menyerahkan LPPDK ke akuntan publik yang ditunjuk KPU, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Baca: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Citarum, Ini Ciri-cirinya

Trenggono menjelaskan, sumbangan dana kampanye terbesar berasal dari badan usaha non pemerintah yaitu Rp 253,9 miliar.

Dana ini didapat dari 40 perusahaan.

Selanjutnya, ada sumbangan dari 17 kelompok yang jumlahnya mencapai Rp 251 miliar.

Ada pula penerimaan dari partai politik dengan nilai Rp 79,735 miliar.

Di luar itu, TKN juga mendapat sumbangan perseorangan yang nilainya mencapai Rp 21,868 miliar.

Jumlah ini berasal dari 252 orang.

Baca: AHY Sampaikan Salam Dari SBY Saat Bertemu Jokowi di Istana

Trenggono mengatakan, tak ada sumbangan dari pasangan calon, baik Joko Widodo maupun Maruf Amin.

"Paslon tidak ada (sumbangan). (Sumbangan) dari perusahaan, yang paling besar dari perusahaan, pengusaha," ujarnya.

Menurut Trenggono, dana yang dikeluarkan mayoritas untuk operasional pengeluaran rutin, seperti operasional pertemuan, produksi Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye terbuka, hingga pembuatan iklan.

Dana kampanye Prabowo-Sandi

adan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Laporan dana kampanye tersebut langsung diserahkan Sandiaga Uno kepada KPU di hari terkahir batas pelaporan dana kampanye. 

Sandiaga didampingi Bendahara BPN Thomas Djiwandono dan Wakil Bendahara Dimas Satrio.

Baca: Respons Sandiaga Uno Sikapi Keputusan Ijtima Ulama yang Meminta KPU Mendiskualifikasi Jokowi-Maruf

Thomas mengatakan bahwa penerimaan dana Kampanye Prabowo-Sandiaga sebesar 213,28 miliar.

Sementara pengeluaran kampanye sebesar 211, 46 miliar.

Cawapres Sandiaga Uno menyerahkan Laporan Dana Kampanye kepada KPU di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, (2019/02/05).

"Penerimaan dana kampanye paling besar dari sumbangan Paslon sebesar 192, 5 miliar," ujar Thomas Djiwandono.

Untuk sumbangan Paslon, Thomas Djiwandono mengatakan komposisinya 55 persen Sandiaga dan 45 persen Prabowo Subianto.

Baca: Sandiaga Uno Tak Ingin Berprasangka Buruk terkait Pertemuan AHY dengan Jokowi

Sisanya menurutnya merupakan sumbangan dari masyarakat perorangan dan kelompok, serta partai politik.

"Banyak dari masyarakat kami berterimakasih sekali kepada masyarakat-masyarakat yang sudah membantu. Total adalah 9,3 miliar. Sumbangan kelompok di Rp 1,1 miliar dan partai politik Rp 4,8 miliar," katanya.

Cawapres Sandiaga Uno menyerahkan Laporan Dana Kampanye kepada KPU di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, (2019/02/05). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Sementara itu, untuk pengeluaran terbesar kampanye Pilpres 2019 menurut Thomas Djiwandono paling banyak diperuntukkan untuk alat peraga kampanye dan penyebarannya yang mencapai Rp 60,8 miliar.

Pertemuan tatap muka Rp 21 miliar, serta rapat umum Rp 33,7 miliar.

"Sisanya untuk desain alat peraga kampanye,iklan media massa, serta kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang," katanya.

Baca: Sebut Sistem IT KPU Belum Optimal, Sandiaga Uno : Perlu Diawasi

Thomas mengatakan sisa dana kampanye tersebut masih digunakan untuk operasional di masa penghitungan suara.

Sementara itu, Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya ingin mengikuti proses kontestasi Pilpres dengan akutabel.

Karena itu, BPN Prabowo-Sandiaga secara berkala satu bulan sekali melaporkan dana kampanyenya meski tidak diwajibkan KPU.

"Karena itu saya bersama-sama dengan tim bendahara Pak Thomas djiwandono memastikan setiap bulan kami melaporkan Dana kampanye kami, walaupun tidak diharuskan oleh peraturan KPU hari ini kami menyerahkan laporan akhir dana kampanye kita," katanya.

Penulis : Fitria Chusna Farisa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penerimaan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Rp 606 Miliar, Mayoritas dari Perusahaan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini