TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Yusuf menilai usulan diskualifikasi atas dasar temuan dugaan kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif.
Usulan berupa tuntutan ini merupakan keputusan dari hasil ijtima' ulama 3 yang digelar pada Rabu (1/5/2019).
Yusuf kemudian menjelaskan dasar munculnya tuntutan ijtima' ulama 3 tersebut saat datang sebagai narasumber di program acara Rosi, Kompas TV, Kamis (2/5/2019).
"Itu aspirasi dari tokoh-tokoh yang datang di ijtima' ulama karena adanya kecurangan-kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Yusuf.
Ia juga membicarakan soal sanksi yang pantas diberikan jika benar ditemukan kecurangan dalam Pemilu 2019 khususnya dalam kontestasi Pilpres 2019.
"Apabila nanti benar-benar ditemukan kecurangan, kira-kira apa sanksinya? Apakah Pemilu-nya diulang?"
"Kalau ada pertandingan, dua orang bertanding, yang satu jelas-jelas menang sementara yang satu melakukan kecurangan, apakah dia (pelaku kecurangan, red) yang diberi sanksi atau pertandingannya yang diulang?" jelasnya.
GNPF pun menyarankan agar KPU tetap membuka diri dan bersikap transparan.
Sementara itu, anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, TGB M Zainul Majdi, menilai wajar atas usulan yang merupakan gabungan aspirasi dari para ulama.