Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalam terhadap keaslian dari formulir C1 yang ditemukan di Menteng, Sabtu (4/5/2019).
Puadi menjelaskan sebelum masuk ke tahap pendalaman, pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran dan mencari bukti-bukti.
"Sebelum 7 hari pun, apabila cukup kuat dengan alat buktinya, sepanjang memenuhi keterserapan forum material untuk melakukan penguatan kajian, bisa diregistrasi," kata Puadi di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Baca: Waktu Mustajab Untuk Berdoa Saat Berbuka Puasa, Tak Akan Tertolak dan Jangan Sia-Siakan
Setelah diregistrasi, pihaknya punya waktu 14 Hari untuk melakukan proses klarifikasi dari berbagai para pihak di Sentra penegakan hukum terpadu yang di dalamnya ada unsur kepolisian dan Kejaksaan.
"Apakah nanti pada saat proses klarifikasi itu ada atau tidak dugaan pelanggaran pidana terkait C1 tersebut," imbuhnya.
Puadi pun enggan berkomentar terkait dugaan sementara keaslian formulir C1 yang ditemukan.
Baca: Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Pernyataan Wiranto Soal Ada Orang di luar Negeri Hasut Masyarakat
Ia meminta semua pihak agar sabar menunggu proses pendalaman yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta.
"Kita belum bisa menyimpulkan asli atau palsu. makanya nanti pada saat diklarifikasi, kita mengundang KPU, karena memang ini yang kompeten untuk menjawab ini nanti KPU," jelasnya.
Kronologis kejadian
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menjelaskan, temuan formulir C1 berawal saat anggota kepolisian sedang mengadakan operasi lalu lintas.
Kemudian polisi memberhentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 10.30 WIB.
Baca: Prabowo Gelar Pertemuan dengan Media Asing, Media Nasional Dilarang Masuk
"Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kotak berisi ribuan form C1 Kabupaten Boyolali," kata Puadi.
Setelah temuan itu, kata dia, aparat kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Jakarta Pusat.
Kemudian dari Bawaslu Jakarta Pusat melaporkan temuan ini ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Karena lokasi penemuan di wilayah Jakarta Pusat, Bawaslu DKI Jakarta menginstruksikan kpda Bawaslu Jakarta Pusat untuk melakukan investigasi dan menelusuri serta mendalami keberadaan C1 itu," kata Puadi.
Sampai saat ini, pihaknya sedang menginvestigasi soal keaslian formulir C1 tersebut.
"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan itu C1 asli atau palsu karena pihak Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan proses investigasi," ujarnya.
Respons KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri temuan yang diduga sebagai Form C1 Salinan di Menteng, Jakarta Pusat.
Temuan Form C1 tersebut harus dipastikan apakah dokumen Pemilu asli produksi resmi KPU atau tidak.
"Dalam situasi ini, supaya tidak menimbulkan spakulasi-spekulasi di lapangan, maka kemudian harus di konfirmasi kepada KPU. Bahwa kemudian itu dilaporkan ke Bawaslu itu sudah jelas, siapa tahu ada indikasi pelanggarannya," kata Hasyim Asyari ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Baca: Hidayat Nur Wahid Sebut Demokrat Pernah Ungkap Survei Internalnya Prabowo Menang 62 Persen
Hasyim mengakui ia baru mengetahui kabar ditemukannya dokumen yang diduga Form C1 dari berita di media massa online.
Karena itu, ia baru bisa memberikan informasi terkait perbedaan antara dokumen C1 asli ataupun salinan.
"Untuk bisa ngecek keasliannya itu, misal kalau dokumen yang disebut master atau asli itu yang berhologram, yang dipegang oleh jajaran KPU. Nah kalau yang disampaikan kepada saksi, kepada panwas, salinan itu bentuknya fotocopian. Oleh karena itu harus dipastikan dulu itu," jelasnya.
Kemudian, cara kedua untuk memastikan keaslian form C1, petugas dapat memastikannya dengan dokumen berita acara.
"Apa sih yang tertuang di berita acara itu, substansinya apa? Apakah angka-angka yang terhitung atau tertulis disitu, itu sama tidak dengan prosesnya, dengan yang ada di penghitungan di TPS, mulai rekapitulasi di PPK secara berjenjang itu," imbuhnya.
Baca: UPDATE TERBARU Real Count Pilpres 2019 KPU Senin 6 Mei 2019 Pukul 15:30 WIB Jokowi vs Prabowo
Hasyim menambahkan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan temuan tersebut kepada Bawaslu.
"Nantikan Bawaslu yang akan membuat penilaian-penilaian itu, melakukan pemeriksaan itu, sampai pada kesimpulan apakah dokumen itu sebagaimana yang digunakan dalam penghitungan rekap berjenjang atau tidak," ujarnya.