News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

MK Janji Akan Profesional Tangani Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar usman (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK terpilih Aswanto (kanan) usai mengikuti pengambilan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, meminta pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal mewujudukan keadilan selama menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pernyataan itu disampaikan pada saat memberi sambutan di acara Lokakarya dan Simulasi Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Aula Lantai Dasar MK pada Senin (6/5/2019).

“Saya tekankan dalam penanganan perkara PHPU mendatang kita harus memberikan jawaban bagi masyarakat dan peserta pemilu. Maka bagi kita, keadilan, kejujuran, dan profesionalisme dalam menangani perkara adalah suatu hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata,” kata Aswanto, seperti dilansir laman MK.

Dia meminta jajaran pegawai di lingkungan MK senantiasa hati-hari dalam bersikap dengan tidak mudah terpancing dengan keadaan yang berkembang di masyarakat.

Baca: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Dipastikan Belum Bisa Digunakan untuk Arus Mudik

Sebab, kata dia, ketika salah berpendapat akan menunjukkan keberpihakan yang tidak semestinya dilakukan MK. Karena itu, perlu dibangun kesepahaman dalam simulasi penanganan perkara PHPU 2019 ini.

“Jika terdapat kesepahaman yang berbeda-beda antarpanel, maka akan berpengaruh pula pada para pencari keadilan, maka ini pun akan menjadi masalah,” ujar Aswanto.

Sehingga dengan dilakukannya simulasi penanganan perkara PHPU ini, tambah Aswanto, pada hari penanganan perkara, semua pihak cukup berfokus pada substansi yang rumit dan banyak. Dengan demikian, sangat perlu semua pihak di lingkungan MK memberikan kontribusi konkretnya sehingga kerja berat tidak menjadi beban.

Untuk diketahui, kegiatan Lokakarya dan Simulasi Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 ini akan diselenggarakan dari 6 - 20 Mei 2019 dengan agenda, di antaranya penyampaian materi dan Simulasi Aplikasi SIMPP-PHPU 2019 Bidang NUP/NUPP, Konsultasi, dan Admin Regis, Pengelola Persidangan, Pengolah Data, Juru Panggil, dan Admin Pan oleh Tim IT MK.

MK mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.

MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini