News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Persiapan MK untuk Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan MK siap menangani gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Menurut dia, MK sudah menggelar serangkaian persiapan terakhir menjelang menangani gugatan sengketa PHPU 2019.

"Intinya MK sudah siap 100 persen. Kami akan segera standby," kata Fajar, saat dihubungi, Rabu (8/5/2019).

Dia menjelaskan, pihak MK sudah mempersiapkan enam poin. Poin pertama, regulasi. Poin kedua, Sumber Daya Manusia termasuk koordinasi pengamanan dengan TNI dan Polri.

Poin ketiga, sarana-prasarana persidangan. Poin keempat, melakukan bimbingan teknis hukum acara kepada seluruh pemangku kepentingan MK. Poin kelima, penyediaan aplikasi berbasis TIK. Dan, poin keenam kultur integritas.

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)

"Yang semuanya ditujukan memperlancar penanganan sengketa hasil pemilu," ujarnya.

Untuk diketahui, MK mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.

MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

Baca: BEREDAR Lagu Baru Nissa Sabyan feat Adam Ali Berjudul Al Barq Al Yamani, Ini Video dan Liriknya!

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Baca: Bachtiar Nasir Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Ini Kata Kuasa Hukum

Baca: Jembatan di Tabanan Tiba-tiba Roboh, 2 Orang Tewas dan 1 Terluka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini