News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Protes Pemilu Dipuji Banyak Negara Meski Ratusan Petugas KPPS Wafat, Effendi Ghazali Ditegur Rosiana

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali saat wawancara khusus dengan Tribun dikediamannya di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019). Dalam kesempatan tersebut Effendi Ghazali yang juga merupakan pengaju pemilu serentak di Mahkamah Konstitusi mengajak kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal mengajukan tuntutan dan pertanggungjawaban kepada seluruh pihak terkait. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus inisiator pemilu serentak Effendi Ghazali sempat melayankan protesnya terkait banyaknya negara memuji pelaksanaan pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Effendi Ghazali saat menjadi narasumber acara Rosi yang dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv pada Jumat (10/5).

Protes tersebut dilayangkan Effendi Ghazali berawal dari pertanyaan Rosi terkait perasaan pria tersebut yang disebut-sebut bertanggungjawab atas pemilu serentak.

Effendi Ghazali pun menuturkan sosoknya bukanlah seorang pengecut dan siap untuk bertanggungjawab.

"Kalau memang ada peraturan hukum yang mengatakan pengaju judicial review yang kemudian dikabulkan, lalu bisa diseret dengan aturan hukum, apa pun saya siap," ucap Effendi Ghazali.

Meski demikian, Effendi Ghazali mengatakan pengajuan usulan pemilu itu telah melewati kajian yang mendalam.

"Pada waktu kami mengajukan itu, penuh dengan kajian yang sangat dalam, diperkuat oleh ahli-ahli," ujarnya.

Sejumlah ahli yang dimaksud oleh Effendi meliputi Hakim Konsitutisi sekaligus ahli hukum tata negara Prof Saldi Isra, ahli hukum tata negara Irman Pyutra Sidin, pakar psikologi politik Prof Hamdi Muluk, ahli kepemiluan perludem Didik Supriyanto, dan saksi fakta KH. Slamet Effendi Yusuf.

Effendi lantas menjelaskan bahwa usulannya itu merupakan kehendak asli dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Jadi pada waktu kami mengajukan, tidak bisa tidak hakim konstitusi kalau mereka mengawal konstitusi, mereka harus mengabulkannya," jelas Effendi.

Baca Selanjutnya>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini