Selain HS, perekam video ancaman akan memenggal Presiden Joko Widodo juga dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh Jokowi Mania, Minggu (12/5/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, polisi pun bergerak cepat.
Pria yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi berinisal HS (25) ini, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.
HS ditangkap setelah mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) siang.
Baca: Simak! Kronologi Penangkapan Pengancam Jokowi Hingga Ditetapkan Tersangka
Baca: Tersangka Pengancam Jokowi Dijerat dengan Pasal Makar
Selain HS, relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania juga melaporkan perempuan perekam video seorang pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berharap polisi tak hanya menangkap pria pengancam Jokowi, HS, namun juga perempuan yang merekamnya.
"Yang perempuan itu juga pasti diproses dan sudah kami bikin LP (laporan)-nya," kata Immanuel saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019).
Immanuel mengatakan, pembuat video perlu bertanggung jawab atas tersebarnya video yang dianggap meresahkan tersebut.
Baca: Liku-liku Panjang Mengejar Tersangka Pengancam Jokowi yang Akhirnya Tertangkap di Bogor
Baca: Viral Video Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Polisi Gunakan Pasal Makar
Laporan dari Tim Jokowi Mania tercatat dalam LP nomor 2912/V/2019/PMJ.Ditreskrimsus.
HS (25), pria yang dilaporkan Jokowi Mania, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya juga dilaporkan oleh Jokowi Mania.
Baca: Kondisi Terkini HS, Pemuda Pengancam Jokowi yang Viral Gegara Hendak Penggal Kepala Presiden
Baca: TKN Harap Kepolisian Tindak Pengancam Jokowi Sesuai Aturan Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu.
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi Juga Dilaporkan ke Polisi