Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursidan Baldan mengatakan saksi dari pihaknya enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu di beberapa provinsi.
Provinsi-provinsi itu diantaramya Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Yogyakarta.
Khusus untuk Jawa Tengah, alasan enggan meneken berita acara, lantaran saksi perwakilannya meminta KPU menggelar penghitungan suara ulang pada 8.146 TPS.
Baca: Kronologi Hingga Tertangkapnya Terduga Pembunuhan Wanita dengan Tangan dan Kaki Terikat Tali
"Kira-kira hampir semua. Di Jateng, kita tak mau tanda tangan karena meminta hitung ulang di 8.146 TPS, tapi tidak dilakukan," kata Ferry Mursidan Baldan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Selain alasan meminta penghitungan suara ulang di sejumlah daerah, BPN juga merasa janggal terhadap banyaknya coretan pada formulir C1 plano.
Apalagi, tidak semua TPS memasang C1 plano selama 7 hari sesuai ketentuan.
Baca: Sambangi Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana : Panggilan Polisi Tak Boleh Dihindari
"Banyak masalah dan itu tidak dicarikan solusinya," kata Ferry Mursidan Baldan.
Meski BPN menemukan kecurigaan-kecurigaan tersebut di sejumlah daerah, namun mereka tidak mau menindaklanjuti temuannya itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bentuk keberatan yang mereka sampaikan diabaikan begitu saja.
"Bagi kita bentuk keberatan kita diabaikan. Ini persoalan yang lebih mendasar daripada MK," ucapnya.
Menanggapi Ferry Mursidan Baldan, Komisioner KPU RI Ilham Saputra tidak ambil pusing.
Ilham menjelaskan, protes, kericuhan, ataupun walk out yang dilakukan saksi partai politik tidak bisa mengubah hasil rekapitulasi suara Pemilu di berbagai tingkatan.
Baca: Perseru Badak Lampung Siap Menggebrak, Ini Daftar Pemain Mereka Musim Ini
"Tidak berpengaruh hasil. Mau walkout, tidak ada masalah. Yang penting proses rekapitulasinya berjalan lancar, dan kalau ada yang keberatan kan sudah ada kanalnya," kata Ilham.
Bila ada saksi partai politik yang keberatan terhadap proses rekapitulasi karena dianggap tidak sesuai aturan undang-undang.
Maka yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan lewat catatan di formulir A2 untuk tingkat Kecamatan.
Sedangkan bila keberatannya ketika rekap suara di Kabupaten/Kota, maka catatan bisa disampaikan dalam form DB 2.
Untuk provinsi DC 2, serta tingkat nasional pada form DD 2.