News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam Wiranto kaji aktivitas 13 tokoh termasuk Amien Rais, Eggi Sudjana Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto kaji aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen

Tim Asistensi Hukum memang difungsikan untuk mengkaji aktivitas dan ucapan sejumlah tokoh setelah Pemilu 2019.

Salah satu anggota tim, Romli Atmasasmita, mengatakan, ada 13 tokoh yang aktivitas dan ucapannya sudah dikaji oleh tim.

"Di rapat terakhir ada 13 tokoh dipaparkan fakta-faktanya terkait mereka," kata Romli kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Baca: Soal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Adian Napitupulu: Mending Tidak Usah

Baca: Wiranto Minta Doa Restu Masyarakat Indonesia Soalnya Sudah 30 Tahun Indonesia Nihil Juara

Romli menyebut beberapa tokoh tersebut, yakni Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, hingga Amien Rais.

"Sisanya saya tidak ingat," kata dia.

Menurut dia, tugas tim adalah mengkaji apakah aktivitas serta ucapan yang dilakukan para tokoh tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

Setelah itu, hasil dari kajian itu akan diteruskan kepada pihak kepolisian.

"Tim hukum ini bukan buat untuk tim intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum, tapi justru menjaga agar polisi bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, justru menjaga itu," kata dia.

Romli enggan membeberkan bagaimana hasil kajian tim terhadap para tokoh yang sudah dikaji aktivitas dan ucapannya.

Baca: Komnas HAM Sebut Tim Asisten Hukum Bentukan Wiranto Menarik Persolana Hukum ke Ranah Politik

Baca: Komnas HAM Minta Tim Hukum Bentukan Wiranto Dibubarkan

Namun sebelumnya, kepolisian juga sudah melakukan proses hukum terhadap nama-nama tokoh yang disebut Romli.

Eggi Sudjana sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar.

Kivlan Zen juga sempat dicegah ke luar negeri atas kasus yang sama meski akhirnya pencekalan tersebut sudah dicabut. Adapun Bachtiar Nasir sudah lebih dulu dijerat polisi, tetapi dalam kasus yang berbeda.

Ia dijerat karena dugaan pencucian uang.

Baca: Wiranto: Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Sesuai Prosedur Hukum

Tim asistensi hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sudah mulai efektif bekerja.

Dengan keberadaan tim hukum ini, maka pemerintah makin mantap menindak berbagai perilaku inkonstitusional pasca pemungutan suara pemilu 2019.

Wiranto memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut sejak Kamis (10/5/2019) kemarin.

Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.

Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.

Baca: Wiranto Angkat Bicara Terkait Ancaman Menutup Media: Ini Demokratis

Makin Mantap

Menurut Wiranto, tim hukum ini akan memberi masukan dan menilai ucapan serta aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu apakah termasuk kategori pidana atau tidak.

Jika suatu perbuatan masuk dalam kategori pidana, maka hal tersebut akan diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan.

"Tentu dengan masukan ini kita sangat senang, artinya pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah. Dan kita tidak surut lagi. Kita sudah buktikan siapapun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kita tindak tegas dengan cara-cara hukum," kata dia.

Wiranto mengatakan, pihak kepolisian memang bisa langsung menindak apabila ada seseorang atau suatu kelompok yang terindikasi melakukan aksi melanggar hukum.

Namun, keberadaan Tim Asistensi Hukum Polhukam ini justru menunjukkan bahwa polisi tak berbuat semena-mena, melainkan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan tim hukum.

"Sehingga kepolisian itu mempunyai back up kajian hukum dari masyarakat sendiri. Jadi kepolisian itu mendapatkan suatu referensi, masukan, back up, agar yang dilakukan itu betul-betul merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan atas dasar hukum," kata dia.

"Jadi jangan ada tuduhan Wiranto kembali ke orba, Pak Jokowi diktator, enggak ada. Justru kehadiran ahli hukum ini membantu kami menjamin kami, bahwa kami bukan diktator. Kami hanya menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," sambung mantan Panglima ABRI ini.

Baca: Mahfud MD dan Muladi Masuk Tim Hukum Bentukan Wiranto yang Akan Pantau Ucapan Tokoh

Anggota Tim Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini berjumlah 24 orang, terdiri dari pakar hukum, staf Kemenko Polhukam hingga anggota Polri. Namun, Wiranto enggan mengungkapkan kriteria apa yang digunakan dalam merekrut anggota tim.

"Enggak usah diributkan, itu kan urusan saya," jawab Wiranto.

Wiranto hanya menyebutkan sedikit kriteria umum, yakni pakar dalam tim itu harus lah orang baik, tahu masalah hukum, dan punya pengalaman di bidang hukum.

Menurut Wiranto, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi kedepannya.

"Di situ ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum, dan sudah ada yang mendaftarkan kepada kami untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu. Ya enggak usah diributkan, yang ribut siapa sih," kata dia.

Baca: Berikut Daftar Anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam Bentukan Wiranto

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

  1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
  2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
  3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
  5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
  6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
  7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
  9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
  11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
  12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
  13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
  14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
  15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
  16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
  17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
  18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
  19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
  20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
  21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
  22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
  23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
  24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Nasional Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen". dan "Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Pemerintah Makin Mantap Tindak Perilaku Inkonstitusional".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini