News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Paslon 02 Tolak Rekapitulasi Suara, KPU: "Hasilnya Belum Ada, yang Ditolak Apa?

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan hasil rekapitulasi tingkat nasional dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kembali mendapat tanggapan dari pihak lembaga penyelenggara Pemilu.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merasa heran dengan sikap kubu BPN. Sebab, hasil akhir alias penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih baru dilakukan pada tanggal 22 Mei mendatang.

Alih-alih mengikuti proses rekapitulasi, kubu BPN malah sudah menyatakan sikap untuk menolak rekapitulasi suara Pemilu tingkat nasional yang saat ini masih terus berjalan.

"Kita makanya berpikir begini, ini kan hasil Pemilu belum ditetapkan. Kita baru akan menetapkan hasil Pemilu tanggal 22 Mei. Jadi yang ditolak apanya? Wong hasilnya belum ada," terang Wahyu di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Baca: Pernah Alami Pengalaman Buruk, Kubu Prabowo-Sandi Tidak Bawa Dugaan Kecurangan ke MK

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk kubu BPN agar memberikan kesempatan kepada KPU, menuntaskan pekerjaan mereka hingga tanggal 22 Mei.

Setelahnya, peserta Pemilu dipersilakan mengambil sikapnya masing-masing, namun tetap pada koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berilah waktu KPU bekerja sampai tanggal 22 Mei. Setelah itu, silahkan mengambil sikap sesuai aturan perundangan yang berlaku," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini