News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tolak Hasil Pemilu, TKN: Prabowo Tidak Dapat Berlaku Bijak dan Negarawan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyayangkan pernyataan Badang Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil pemilu.

TKN berpendapat, BPN seharusnya menunggu terlebih dahulu penetapan hasil pemilu resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kedua, yang kami sayangkan penolakan itu tidak dibangun atas data dan fakta," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Menurut Karding, apa yang dilakukan BPN hanyalah asumsi dan wacana bahwa telah terjadi kecurangan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, sayangnya kubu BPN Prabowo tidak memberikan ditail lebih soal posisi kecurangan yang dimaksud serta siapa yang melakukan hal itu.

BPN, lanjut Karding, juga tidak menjelaskan bagaimana model dan modus kecurangan pemilu yang mereka ungkapkan.

TKN atau publik tidak mendapatkan informasi lengkap kekeliruan yang dimaksud BPN.

Baca: Paslon 02 Tolak Rekapitulasi Suara, KPU: Hasilnya Belum Ada, yang Ditolak Apa?

Lebih jauh, Karding juga kecewa dengan sikap Ketua Umum Gerindra itu yang memilih untuk tidak mempercayai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

Ia menyebut, kinerja panitia pemilu telah dijamin oleh Undang-undang.

Telebih, kata Karding, partai Gerindra dengan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur ikut menentukan melalui fit and proper tes Bawaslu, KPU maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia melanjutkan, atas dasar hukum itu pula partai dan seluruh tim kampanye diberi kesempatan untuk menempatkan saksi di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Karding menyimpulkan, ketiga hal itu menunjukkan jika prabowo tidak dapat berlaku bijak dan negarawan.

"pak prabowo tidak dapat berlaku bijak dan negarawan karena dapat dikatakan beliau tidak menghargai hukum yang ada di Indonesia," ucap Karding.

Ia mengatakan, ketiganya juga menunjukan jika calon presiden (capres) nomor urut 02 itu bisa dikatakan tidak menghargai hukum yang ada di Indonesia.

"Bahkan ini artinya beliau tidak siap kalah dan tidak siap menang sesuai dengan komitmen kampanye damai yang dilakukan oleh KPU sebelumnya," kata Karding.

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil penghitungan suara yang kini sedang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penolakan tersebut disampaikan Ketua BPN, Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso dalam acara pemaparan kecurangan Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, (14/5/2019).

"Kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang  sedang berjalan. Saya ulangi, kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi bersama rakyat indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," katanya.

Penolakan tersebut menurut Djoko karena penyelenggaraan Pemilu 2019 keluar dari prinsip Luber. Penyelenggaraan Pemilu tidak berlangsung jujur dan adil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini